Alhamdulillah.
, Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:Pertama: Pencangkokan organ reproduksi, misalnya buah pelir (kandung sperma)
dan indung telur yang masih tetap mengandung gen-gen pemiliknya kendati setelah
pencangkokan kedua organ tersebut kepada orang lain, haram hukumnya.
Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya
-kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan
batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat. Wallahu a'lam.