Senin 22 Syawal 1446 - 21 April 2025
Indonesian

Akad Istishna’ (Pesan Barang Belum Jadi)

Pertanyaan

Apa itu akad istishna’ ?, dan apa hukumnya ?, dan apa syarat-syaratnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sungguh akad istishna’ yaitu; akad yang ada terdapat pada pekerjaan atau barang yang masih dalam tanggungan – mewajibkan bagi kedua belah pihak jika rukun dan syaratnya terpenuhi.

Kedua:

Disyaratkan pada akad istishna’ beberapa hal:

  1. Menjelaskan jenis pelaku istishna’, macamnya, kadarnya, dan sifat-sifatnya yang diminta.
  2. Menentukan batas akhirnya

Ketiga:

Dibolehkan pada akad istishna’ untuk menunda semua harganya, atau bisa dicicil dengan beberapa cicilan yang diketahui pada batasan waktu tertentu.

Keempat:

Dibolehkan pada akad istishna’ mencakup syarat balasan sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak yang sedang berakad, selama tidak ada kondisi yang memaksa.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Majma’ Fikih Islami: 144