Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Air Seni Yang Masih Tersisa Di Kemaluan Setelah Buang Air Kecil

Pertanyaan

Biasanya, setelah buang air kecil, air seni masih tersisa di sekitar kemaluan. Hingga saya terpaksa menunggu kira-kira seperempat jam di dalam WC guna memastikan benar-benar bersih. Tentu saja hal itu sangat menyulitkan dan memberatkan bagi saya, karena setelah itu saya berwudhu' untuk shalat. Saya telah memeriksakan hal itu kepada beberapa dokter, saya juga telah menggunakan berbagai jenis obat untuk menghilangkan penyakit tersebut akan tetapi tidak ada perubahannya. Setelah saya memastikan benar-benar bersih dari tetesan air seni itu sayapun berwudhu' lalu mengerjakan shalat. Di dalam shalat, saya merasa masih tersisa air di kemaluan yang siap menetes. Sudah barang tentu hal itu sangat merepotkan diri saya khususnya dalam shalat berjama'ah. Setelah saya periksa setelah shalat, sisa air seni yang tidak keluar ketika saya buang air di WC tadi memang benar-benar menetes keluar. Sehingga saya terpaksa mengulang shalat atau saya ragu apakah shalat saya tersebut sah ataukah tidak. Mohon permasalahan ini diterangkan secara jelas.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, jika Anda telah berwudhu' maka status Anda adalah suci. Perasaan was-was dan ragu tersebut jangan terlalu Anda hiraukan karena hal itu merupakan tipu daya setan. Memang jika Anda benar-benar yakin telah keluar sesuatu dari qubul atapun dubur setelah berwudhu' maka hendaklah mengulanginya. Begitu pula perasaan was-was yang muncul di dalam shalat, bahwa masih tersisa air seni pada kemaluan, janganlah hiraukan perasaan was-was tersebut dan yakinlah dengan wudhu' yang Anda lakukan tadi serta tidak perlu memeriksa kemaluan setiap kali selesai shalat. Karena hal itu dapat melestarikan perasaan was-was dalam hati. Semoga Allah menyembuhkan Anda dari penyakit tersebut.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/227