Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Keluarnya Sesuatu Dari Lambung Tidaklah Membatalkan Wudhu'

Pertanyaan

Apakah makanan dan minuman yang keluar dari lambung dalam kadar yang sedikit tidak sampai memenuhi mulut atau hanya sampai tenggorokan kemudian masuk kembali dapat membatalkan wudhu'?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, hal itu tidak membatalkan wudhu'.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/262