Alhamdulillah.
, hal itu tidak membatalkan wudhu'.
Apakah makanan dan minuman yang keluar dari lambung dalam kadar yang sedikit tidak sampai memenuhi mulut atau hanya sampai tenggorokan kemudian masuk kembali dapat membatalkan wudhu'?
Alhamdulillah.
, hal itu tidak membatalkan wudhu'.
Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/262
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?