Seorang musafir kapan saja ia menjadi ma’mum orang yang mukim, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya, baik ia mendapatkan semua rakaat shalatnya atau dapat satu raka’at saja atau lebih sedikit dari itu. Al Atsram berkata: “Saya telah bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu; Imam Ahmad) terkait musafir, ia memasuki shalat berjama’ah pada saat tasyahhudnya para mukimin ?, beliau menjawab: “ia shalat empat raka’at”. Dan hal itu juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan sekelompok generasi Tabi’in. dan hal demikian juga menjadi pendapatnya Syafi’i dan Abu Hanifah.
Dalil dari penyataan ini adalah:
- Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
إنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ رواه البخاري (722) ومسلم (414)
“Sungguh seorang imam telah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya”. (HR. Bukhori: 722 dan Muslim: 414)
- Apa yang telah diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa dikatakan kepada beliau:
مَا بَالُ الْمُسَافِرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي حَالِ الانْفِرَادِ , وَأَرْبَعًا إذَا ائْتَمَّ بِمُقِيمٍ ؟ فَقَالَ : تِلْكَ السُّنَّةُ . وَقَوْلُهُ : "السُّنَّةُ" يَنْصَرِفُ إلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . صححه الألباني في "إرواء الغليل" (571) .
“Kenapa seorang musafir shalat dua raka’at pada saat sendirian, dan empat raka’at pada saat bermakmum kepada seorang mukim ?, beliau menjawab: “itulah yang disunnahkan”. Dan ucapan beliau “As Sunnah” ini bermuara kepada sunnahnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. (Telah dinayatakan shahih oleh Albani di dalam Irwa’ul Ghalil: 871)
- Dan karena hal itu merupakan prilaku Abdullah bin Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, Nafi’ berkata: “Bahwa Ibnu Umar telah melaksanakan shalat bersama imam yang shalat empat raka’at, dan jika beliau shalat sendirian maka ia shalat dua raka’at”. (HR. Muslim)
Selesai. (Al Mughni: 3/143 dengan ringkas dan sedikit perubahan)
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Diwajibkan bagi seorang musafir jika ia shalat di belakang imam yang mukim agar memilih menyempurnakan, berdasarkan keumuman sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
إنما جعل الإمام ليؤتمّ به
“Sungguh imam telah dijadikan imam untuk diikuti”.
Dan karena pada sahabat -radhiyallahu ‘anhum- mereka telah malaksanakan shalat di belakang Amirul Mukminin Utsman bin Affan di dalam haji di Mina, maka beliau melaksanakan shalat dengan mereka empat raka’at dan mereka melaksanakan shalat bersama beliau empat raka’at.
Demikian juga ia masuk, sementara imam berada pada akhir dari dua raka’at maka diwajibkan baginya setelah imam salam, ia berdiri melengkapi yang tersisa, dan menyempurnakan 4 raka’at berdasarkan keumuman sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
ما أدركتم فصلّوا وما فاتكم فأتمّوا رواه البخاري (635) ومسلم (603)
“Apa yang kalian dapati maka (lakukanlah) sholat, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah”. (HR. Bukhori: 635 dan Muslim: 603)
Dan karena ma’mum dalam kondisi ini shalatnya terikat dengan imam, maka ia wajib mengikutinya termasuk apa yang sudah terlewat darinya.
Dan adapun siapa saja yang melakukan hal itu dari yang sebelumnya, maka ia sholat dua raka’at di belakang imam yang mukim, maka ia wajib mengulangi sholat ruba’iyyah (yang 4 raka’at) dan tidak ada syarat beruntun, dan karenanya anstisipasi jumlah sholat yang dilaksanakan dan berijtihad dalam hal itu dan mengulanginya”. (Liqo Al Bab Al Maftuh: 40-41)