Alhamdulillah.
Pertama:
Direktur yang mempunyai saham modal dan mendapatkan tambahan bagian dari imbalan manajemen perusahanaan, sebenarnya dia tidak lebih sebagai mitra, bukan sebagai pegawai dalam perusahaan ini, karena:
1. Anggaran yang dia dapatkan sebagai imbalan dari manajeman ditentukan dengan prosentase, bukan upah yang ditentukan. Jika tidak ada keuntungan, maka dia tidak akan mendapatkankan sesuatu imbalan dari manajemennya. Dan ini adalah join bukan pekerja.
2.Para ulama fikih menegaskan bahwa dibolehkannya bagian untuk mitra individu yang bekerja di perkongsian individu tambahan dari bagian temannya. Bahkan sebagian manjadikan tambahan ini sebagai syarat sahnya kemitraan itu sendiri.
Imam Zarkasyi rahimahullah mengatakan, “Adapun penggabungan antara kerjasama perusahaan dan mudhorobah (bagi hasil), seperti menggabungkan dua modal dan tenaga dari salah satu pemodal. Seperti masing-masing mengeluarkan dana 1000 salah satu di antara keduanya bekerja di dalamnya. Maka pemodal yang bekerja harus mensyaratkan lebih banyak keuntungan dari hartanya (modalnya) seperti mensyaratkan dua pertiga, setengah atau seperempat dan semisal itu dalam masalah ini. Dimana tambahan keuntungan dari hartanya sebagai imbalan pekerjaannya dari bagian temannya.” (Syakh Az-Zarkasyi Ala Mukhtasor Khiroqi, 4/131).
Disebutkan dalam penjelasan diperbolehkannya perusahaan semacam ini dalam jawaban soal no. 165923. Dari sini jelas bahwa apa yang anda ambil dari tambahan keuntungan yang telah dipersenkan sebagai imbalan manajeman anda dalam perusahaan (syarikah) ini bukan seperti hukum pekerjaan (ujrah).
Kedua:
Cara menghitung zakat pada point yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebagai berikut:
1.Zakat bagiannya dari modal perusahaan sesuai dengan alokasi zakat di perusahan itu, bukan atas saham yang telah disepakati ketika mendirikan perusahaan. Dengan menghitung harga barang dagangan yang telah dibeli dengan tujuan untuk dijual pada akhir haul (1 tahun penuh) dengan harga jual. Kemudian digabungkan dengan uang yang ada di perusahaan atau di saldo bank. Begitu juga piutang perusahaan yang ada di orang lain yang ada kemungkinan harapan mendapatkannya. Kemudian setelah itu dikeluarkan 2,5% dari gabungan harta tsb.
2.Yang semisal itu juga terkait dengan laba yang didapatkan dari saham modal dasar, maka ia mengikuti modal dasar, dizakatkan (laba tersebut) dengan pokoknya. Penjelasan cara zakat harta perusahaan dengan keuntungannya pada jawaban soal no. 72315.
3. Adapun zakat atas harta yang dia dapatkan sebagai imbalan dari manajemen perusahaan, maka para ulama berbeda pendapat berkaitan cara mengeluarkan zakatnya. Yang lebih mendekati kebenaran adalah diwajibkan zakat padanya kalau telah sempurna haulnya. Sebagaimana diwajibkan zakat pada keuntungan yang di dapatkan disebabkan saham modal dasar, baik telah dibagi maupun belum dibagi.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun bagian orang yang bekerja maka terjadi perbedaan diantara ulama, apakah diwajibkan mengeluarkan zakatnya atau tidak? Yang kuat adalah kalau telah sempurna haulnya dan ia belum dibagikan zakatnya, karena ia adalah keuntungan harta yang harus dikeluarkan zakatnya, maka dia harus mengeluarkan zakatnya. Inilah praktek yang dilakukan sejak masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sampai sekarang. Yaitu diwajiban zakat pada harta dan dari keuntungannya.” (Ta’liq ‘ala Al-Kafi, 3/121.
Hal itu Disebutkan dalam penjelasannya di jawaban soal no. 139631.
Wallahu a’lam.