Alhamdulillah.
Jika seorang wanita membutuhkan untuk menjalani pemeriksaan dokter dengan segera yang mewajibkannya untuk membatalkan puasanya, seperti rongsen yang membutuhkan untuk meminum cairan tetentu sebelumnya, menundanya akan menunda kesembuhannya, atau akan terlambat untuk mengenali penyakit yang dideritanya, dan lain sebagainya, maka wanita tersebut dihukumi sama dengan orang yang sakit, maka ia membatalkan puasanya pada hari itu dan mengqadha’nya pada hari lain.
Syeikh Sholeh Al Fauzan –hafizhahullah- berkata:
“Orang yang sakit yang diikuti dengan adanya kesulitan jika berpuasa, atau akan menyebabkan penyakitnya semakin parah, atau akan terlambat proses penyembuhannya, maka kondisi seperti ini diberi keringanan untuk membatalkan puasanya”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Sholeh bin Fauzan: 2/407)
Baca juga jawaban soal nomor: 12488
Kedua:
Saudari penanya belum menjelaskan sifat dari pemeriksaan dokter tersebut yang mewajibkannya untuk mandi besar.
Jika pemeriksaan dokter tersebut mengharuskannya untuk keluar mani, maka:
- Jika keluarnya mani tersebut disertai dengan syahwat, maka wajib mandi besar, dan batal puasanya, lalu ia wajib qadha’ namun tidak wajib membayar kaffarat (denda puasa).
- Jika keluarnya mani tidak disertai dengan syahwat, maka tidak wajib mandi besar, puasanya tidak batal, puasanya tetap sah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (3/128):
“Jikalau dia beronani dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan haram, dan tidak merusak puasanya kecuali jika sampai keluar mani, adapun jika keluar mani tanpa ada dorongan syahwat, seperti orang yang keluar mani atau keluar madzi karena penyakit, maka tidak ada (konsekuensi apapun) baginya; karena maninya keluar tidak disertai dorongan syahwat, lebih mirip dengan air seni (kencing), karena keluar tanpa ada keinginan darinya, dan ia bukan menjadi penyebab keluarnya, maka lebih mirip dengan mimpi basah”.
Namun, jika pemeriksaan tersebut memungkinkan untuk dilakukan pada malam hari tidak pada siang hari maka harus dijalani pada malam hari, dan tidak boleh dilakukan di siang hari pada bulan Ramadhan.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 84409
Wallahu Ta’ala A’lam