Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Tidak Benar Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- Shalat 20 Raka’at di Ramadhan, Meskipun Hal Itu Dibolehkan ?

Pertanyaan

Sejauh mana tingkat keshahihan hadits ini, saya mohon penjelasan dan rinciannya; karena pada saat menjelaskan kepada beberapa orang bahwa hadits tersebut tidak shahih, mereka mengatakan:

“Sungguh orang-orang wahabi telah menjadikan semua hadits menjadi dha’if (lemah) dan banyak mengesampingkan banyak hal dari agama. Hadits tersebut termasuk yang diriwayatkan oleh sayyid Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- :

( أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في رمضان عشرين ركعة ثم يوتر )، رواه بن أبي شيبة في ” المصنف ” في المجلد الثاني صفحة 294، والبيهقي في ” سننه ” في المجلد الثاني صفحة 496، وفي ” الطبراني الكبير “، المجلد الحادي عشر صفحة 393، وابن حُميد في ” مسنده ” صفحة 218.

Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mendirikan shalat (tarawih) pada bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at kemudian melakukan shalat witir”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, jilid:2, hal. 294 dan Baihaqi dalam Sunannya, jilid: 2, hal.496 dan Thabrani dalam Ath Thabrani Al Kabiir, jilid: 11, hal. 393 dan Ibnu Humaid dalam Musnadnya, hal. 218)

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Hadits tersebut diriwayatkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- :

( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ ).

رواه ابن أبي شيبة في ” المصنف ” (2/ 164)، وعبد بن حميد – كما في ” المنتخب ” (رقم653)- والطبراني في ” المعجم الكبير ” (11/393)، و” المعجم الأوسط ” (1/243)، والبيهقي في ” السنن الكبرى ” (2/698).

“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mendirikan shalat (tarawih) 20 raka’at dan (ditambah) dengan witir”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf: 2/164 dan Abd bin Hamid sebagaimana di dalam Al Muntakhab: 653 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al kabiir: 11/393 dan Al Mu’jam Al Awsath: 1/243 dan Baihaqi dalam Sunan Kubra: 2/698)

Semua itu dari jalur Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman dari Hakam bin Utaibah dari Muqsim dari Ibnu Abbas.

Ath Thabrani berkata:

“Hadits ini tidak diriwayatkan dari Hakam kecuali Abu Syaibah, dan tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas kecuali melalui sanad tersebut”.

Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman adalah seorang Kufi dan Abbasi. Para ahli hadits telah bersepakat akan kedhaifan haditsnya dan mereka menolaknya, bahkan Ibnu Mubarak brkata: “Buang saja (jangan dihiraukan) !!”. Ahmad bin Hambal juga sangat melemahkan (haditsnya), beliau juga berkata: “Haditsnya mungkar, termasuk kerabat dari Hasan bin Umarah. Sedangkan Hasan bin Umarah haditsnya tertinggal (tidak diperhitungkan), An Nasa’i berkata: “Haditnya tertinggal”. Abu Hatim berkata: “Mereka meninggalkan haditsnya”. (Baca Biografinya dalam Tahdzib At Tahdzib: 1/145)

Oleh karenanya para ulama mendha’ifkan hadits tersebut, Ibnu Batthal berkata: “Ibrahim tersebut adalah kakek dari anak-anaknya Syaibah, dia dha’if, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah, yang dikenal bahwa shalat tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at adalah dari Umar dan Ali”. (Syarah Shahih Bukhori: 3/141)

Az Zaila’I –rahimahullah- berkata:

“Dia terhalang oleh Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman, kakek dari Imam Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah disepakati kedha’ifannya, apalagi menyelisihi hadits yang shahih di atasnya yang diriwayatkan dari Aisyah:

( ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة) ” انتهى باختصار من ” نصب الراية ” (2/153).

“Bahwa beliau tidak menambah pada bulan Ramadhan juga pada bulan lainnya dari 11 raka’at”. (Nasbul Raayah: 2/153)

Didha’ifkan juga oleh:

Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid: 8/115, Baihaqi dalam Sunan Kubra: 2/698, Ibnu Mulqin dalam Al Badrul Munir: 4/350, Haitsami dalam Majma’ Zawaid: 3/173, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Ad Dirayah: 1/203. Adz Dzahabi mengkategorikan dalam Mizan I’tidal: 1/48 termasuk hadits mungkar. Ibnu Hajar Al Haitsami berkata dalam Al Fatawa Al Kubro (1/195): “Hadits tersebut dha’if sekali”. Al Qasthalani juga mendha’ifkannya dalam Al Mawahib Al Ladunniyah (3/306), termasuk As Suyuthi sebagaimana di dalam Al Hawi (1/413). Albani dalam As Silsilah Ad Dha’ifah telah memutuskan sebagai hadits maudhu’ (palsu).

Dari sini menjadi jelas bahwa para ulama telah bersepakat bahwa hadits tersebut adalah dha’if.

Kedua:

Telah ditetapkan dalam Shahih Bukhori dan yang lainnya bahwa Aisyah –radhiyallahu ‘anha- telah ditanya tentang shalat malamnya beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada bulan Ramadhan dan menjawab:

( ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة ) .

“Beliau tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan, tidak juga pada bulan lainnya dari 11 raka’at”.

Di sini Aisyah –radhiyallahu ‘anha- telah mengabarkan tentang perbuatan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kalau misalnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mendirikan shalat tarawih 20 raka’at maka hal itu akan diketahui oleh Aisyah –rahdiyallahu ‘anha-.

Ketiga:

Adapun jumlah raka’at shalat tarawih telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 82152, 9036.

Keempat:

Adapun pernyataan sebagian orang yang tidak suka bahwa hal itu termasuk faham wahabi, maka silahkan di baca fatwa nomor: 10867 dan 120090.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam