Hukum memasang tenda (kanopi) serupa dengan yang dibahas oleh para fuqaha tentang membangun Ar-Rausyan (balkon menjorok ke luar). Para ulama menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan membuat balkon atau tonjolan bangunan jika hal itu menimbulkan mudharat bagi orang yang lewat atau tetangga.
Dalam Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Syaikh (7/245) disebutkan, “Tidak boleh membuat Ar-Rausyan (balkon) yang menjorok dengan tiang kayu, kadang disebut juga sayap atau Tharmah, baik kecil maupun besar.
Pendapat tiga imam (Malik, Syafi‘i, Abu Hanifah/selain Imam Ahmad) membolehkan jika tidak menimbulkan bahaya bagi orang yang lewat maupun tetangga, dan pendapat ini yang lebih utama. Adapun tiang besi yang menopang papan atau struktur balkon termasuk dalam hukum yang sama, karena sejatinya hal itu adalah bagian dari ruang udara jalan umum.”
Dalam kitab Al-Bayan fi Mazhab Al-Imam As-Syafi‘i (6/252) disebutkan, “Apabila seseorang membuat sayap bangunan (Janah atau Rausyan) yang menjorok ke jalan umum yang terbuka, maka dilihat: jika tidak membahayakan kaum Muslimin, maka boleh dan tidak dilarang. Pendapat ini dikemukakan juga oleh Malik, Al-Auza‘i, Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf, dan Muhammad, semoga Allah merahmati mereka semua.”
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata, “Yang benar, tidak mengapa seseorang membuat bangunan yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat, selama tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain dan dengan izin pihak berwenang. Namun jika menimbulkan bahaya, maka tidak boleh, sekalipun pihak berwenang (misalnya wali kota atau kepala daerah) mengizinkannya.” (As-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’, 9/254).
Kebiasaan masyarakat memasang tenda atau kanopi untuk melindungi dari panas matahari, hujan, serta mencegah gangguan dari lantai atas, seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, pada dasarnya diperbolehkan. Namun, sebaiknya Anda menyesuaikan posisi tenda agar memberi ruang bagi tetangga di atas untuk menurunkan As-Sabat mereka, karena hal itu termasuk gangguan yang nyata bagi mereka, dengan syarat mereka komitmen untuk menghentikan gangguan dari pihak mereka. Apabila mereka (tetangga) tidak komitmen pada itu, maka tidak mengapa (tidak berdosa) membiarkannya tetap ada, karena kalian tidak memasangnya dengan maksud untuk membalas dendam atau menyakiti tetangga, tetapi kalian melakukannya untuk menolak gangguan yang ditimbulkan olehnya.
Wallahu A‘lam.