Haram mengambil rambut alis, baik mengambil seluruhnya dengan mencukur maupun mengambil sebagian dengan menggunting. Yang diperbolehkan adalah selain itu, seperti rambut tangan, kaki, dan rambut yang tumbuh di antara kedua alis.
Hukum Menggunting/Mengurangi Alis
Pertanyaan 22393
Saya telah membaca berbagai artikel dan tulisan mengenai mencukur alis mata (An-Namsh) serta bagian tubuh lainnya. Namun saya masih membutuhkan penjelasan apakah mencukur itu maksudnya mencukur seluruhnya? Saya memiliki alis yang sangat tebal hingga terlihat kurang rapi. Apakah boleh saya menipiskannya dengan menggunting?
Ringkasan Jawaban
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Kami kutipkan di sini fatwa para ulama tentang hukum mengambil rambut alis dan rambut bagian tubuh lainnya.
- Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Menghilangkan rambut alis dengan mencabut adalah An-Namsh. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta dicabutkan. Ini termasuk dosa besar. Disebutkan wanita secara khusus karena merekalah yang umumnya melakukannya untuk berhias.
Tetapi bila seorang laki-laki melakukannya, maka dia juga terkena laknat sebagaimana wanita.
Bila penghilangan rambut alis itu bukan dengan mencabut, tetapi dengan menggunting atau mencukur, sebagian ulama menganggap hukumnya sama dengan mencabut, karena itu termasuk mengubah ciptaan Allah.Tidak ada perbedaan apakah itu dicabut, digunting, atau dicukur. Tidak diragukan lagi, inilah yang lebih hati-hati. Karena itu, seseorang, baik laki-laki atau perempuan, harus menjauhi hal ini.” (Dikutip dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 577).
- Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (5/196) menyebutkan pertanyaan berikut ini. “Seorang wanita muda memiliki alis yang sangat tebal sampai tampak buruk dipandang. Ia pun mencukur bagian tengah yang menyambung dan menipiskan sisanya agar terlihat lebih layak bagi suaminya.”
Al-Lajnah pun menjawab, “Tidak boleh mencukur alis dan tidak boleh menipiskannya.
Karena hal itu adalah An-Namsh yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat pelakunya dan orang yang meminta dilakukan. Anda wajib bertaubat dan memohon ampun atas yang telah lalu, serta menjauhi perbuatan itu di masa depan.”
- Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (5/195) juga menyebutkan, “An-Namsh adalah mengambil rambut alis. Hukumnya tidak boleh, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta dicabutkan.
Bagi wanita boleh menghilangkan rambut yang tumbuh seperti jenggot, kumis, atau rambut pada kaki dan tangan.”
Hadis tentang laknat terhadap wanita yang mencabut alis diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4886) dan Muslim (no. 2125) dari Abdullah bin Mas‘ud Radhiyallahu ‘Anhu.
Kesimpulannya, haram mengambil rambut alis, baik mengambil semuanya dengan mencukur, atau mengambil sebagian dengan menggunting. Yang diperbolehkan adalah rambut pada tangan dan kaki, rambut yang tumbuh di antara dua alis, berdasarkan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (5/197) yang menyebutkan,
“Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mencabut rambut di antara dua alis? Jawaban: Boleh mencabutnya, karena itu bukan bagian dari alis.”
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam