Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Hukum Mengulang-ulangi Surat Tertentu Setelah Al-Fatihah Dalam Dua Rakaat Pertama Dalam Shalat

225532

Tanggal Tayang : 04-10-2019

Penampilan-penampilan : 6304

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan membaca setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama, kemudian bacaan surat ini sekali lagi setelah Al-Fatihah pada rakaat kedua? Apakah diperbolehkan melanggengkan bacaan surat tertentu setelah Al-Fatihah pada semua shalat di semua rakaat? Apakah sah shalatnya dengan melanggengkan hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diperbolehkan bagi orang shalat membaca surat tertentu setelah Al-Fatihah di rakaat pertama, kemudian dibaca surat yang sama pada rakaat kedua. Yang menunjukkan diperbolehkannya hal itu apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, 816 dari seseorang di Juhainah,

سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ ( إِذَا زُلْزِلَتْ الْأَرْضُ ) فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا ، فَلَا أَدْرِي أَنَسِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ قَرَأَ ذَلِكَ عَمْدًا   

وحسنه الشيخ الألباني رحمه الله في " صحيح سنن أبي داود " .

“Mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam  membaca di shalat subuh (surat Zalzalah) pada kedua rakaat. Saya tidak mengetahui apakah Rasulullah sallallahu alaih wa sallam lupa atau beliau sengaja membaca hal itu. Dinyatakan hasan oleh Syekh Albani rahimahullah di Shoheh Sunan Abi Dawud.

Syekh Albani rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Sifatus Shalat’ hal. 90. “Yang nampak bahwa beliau sallallahu alaihi wa sallam melakaukan hal itu dengan sengaja untuk membuat syareat.” Selesai

Diriwayatkan Bukhori, 7375 dan Muslim, 813 dari Aisyah radhillahu anha:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى سَرِيَّةٍ وَكَانَ يَقْرَأُ لِأَصْحَابِهِ فِي صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengutus seseorang dalam peperangan. Dimana beliau biasa membacakan untuk para shahabatnya dalam shalat dengan diakhiri surat ‘Al-Ikhlas’.

Ibnul Arabi rahimahullah mengomentari terhadap hadits Bukhori ini seraya mengatakan, “Hal ini sebagai dalil bahwa diperbolehkan mengulangi surat pada setiap rakaat.” Selesai dari ‘Ahkamul Qur’an , (4/468).

Kedua:

Melanggengkan bacaan surat tertentu setelah Al-Fatihah pada setiap rakaat dan pada semua shalat itu diperbolehkan. Ini adalah mazhab mayoritas (jumhur) para ulama. Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (25/290), “Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat tidak mengapa bagi orang shalat mengulang-ulangi surat dari Al-Qur’an apa yang dibaca pada rakaat pertama.” Selesai

Meskipun hal itu diperbolehkan, dan shalatnya sah tidak membatalkannya Cuma menyalahi sunah. Dan petunjuk yang biasa dilakukan Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Yang dianjurkan dan lebih utama baginya membuat fariasi bacaannya. Mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang sepadan dengan itu, sesuatu diperbolehkan Cuma tidak dianjurkan kisah seseorang yang diutus Nabi sallallahu alaihi wa sallam pada peperangan. Biasa membaca untuk teman-temannya dan diakhiri dengan membaca ‘Qul Huwallahu Ahad (Al-Ikhlas). Ketika pulang, mereka memberitahukan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Tanyakan, kenapa dia melakukan hal itu? Maka dia menjawab, “Ia adalah sifat Ar-Rahman (Maha Pengasih) dan saya senang membacanya. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Beritahu kepadanya sesungguhnya Allah mencintainya. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menetapkan prilakunya ini. Yaitu dia mengakhiri bacaan shalatnya dengan surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu Ahad).

Akan tetapi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak menganjurkannya. Dimana beliau sallallahu alaihi wa sallam tidak mengakhiri shalatnya dengan Qul Huwallahu Ahad. Dan tidak memerintahkan umatnya melakukan itu. Maka jelas dari sini, bahwa diantara prilaku ada yang diperbolehkan melakukannya akan tetapi tidak dianjurkan. Artinya bahwa seseorang kalau melakukannya tidak diingkari akan tetapi tidak diminta untuk melakukannya.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (17/252). Wallahu a’lam

Kesimpulannya, diperbolehkan bagi orang shalat membaca surat tertentu setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama kemudian membaca surat yang sama pada rakaat kedua. Begitu juga melanggengkan surat tertentu setelah Al-Fatihah pada setiap rakaat. Dan di setiap shalat akan tetapi yang dianjurkan dan lebih utama baginya membuat fariasi dalam bacaannya mencontoh Nabi sallallahu alaihi wa sallam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam