Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Darah Nifas Sudah Berakhir, Kemudian Ia Melihat Beberapa Bercak Darah Lagi Setelah Itu, Maka Bagaimanakah Hukum Puasanya Dalam Keadaan Demikian ?

Pertanyaan

Saya telah melahirkan seorang anak pada bulan Sya’ban, kemudian saya terkena penyakit hingga darah nifas tidak keluar kecuali hanya 3 hari saja kemudian berhenti. Lalu saya mandi dan mendirikan shalat. Darah tersebut belum keluar dengan tuntas sampai berakhirnya bulan Sya’ban dan datang bulan Ramadhan, setelah puasa Ramadhan berjalan selama satu pekan, seorang dokter telah memberikan kepada saya antibiotik maka saya melakukan puasa dan tidak ada darah yang keluar pada siang hari, namun ada beberapa bercak darah yang keluar sebelum maghrib, kondisi tersebut terjadi selama bulan Ramadhan, saya tidak tahu kapan masa suci dan tidaknya, akan tetapi saya melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, maka apakah saya perlu mengulangi puasa saya atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak ada batasan minimal untuk masa nifas, jikalau seorang wanita telah suci dari nifas setelah melahirkan meskipun hanya beberapa hari, maka dia harus mandi, shalat dan puasa.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Kapanpun seorang wanita telah suci, meskipun satu hari atau beberapa hari setelah melahirkan, maka dia sudah menjadi suci dan diwajibkan melaksanakan shalat, puasanya pun sah, suaminya juga boleh berhubungan intim dengannya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb / Ibnu Utsaimin)

Masa suci –dari haid ataupun nifas- bisa diketahui dengan salah satu dari dua tanda berikut ini:

1.Keluarnya lendir putih

2.Mengering dan tidak ada bekas darah atau flek kekuningan atau kecoklatan

Kedua:

Keluarnya bercak darah tersebut setelah suci dari nifas tidak dianggap sebagai darah nifas, atas dasar itulah maka seorang wanita tetap melaksanakan shalat, berpuasa dalam kondisi seperti itu.

Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah, edisi kedua (4/259):

“Seorang istri telah melahirkan pada hari ke-9 dari bulan Ramadhan, sembilan hari kemudian darah nifasnya berhenti, maka dia mandi dan mulai melaksanakan shalat dan puasa, namun ia memperhatikan setiap masuk malam hari dia melihat ada tetesan darah yang keluar, akan tetapi pada siang hari tidak ada darah sedikitpun, maka bagaimanakah hukumnya ?, apakah shalat dan puasanya tetap sah ?

Beliau menjawab:

“Jika seorang wanita telah bersuci, ia yakin bahwa dirinya sudah suci dari haid atau nifas. Tanda suci dari haid adalah dengan keluarnya cairan bening, yaitu; air bening yang tidak asing lagi bagi seorang wanita, maka jika setelah bersuci keluar lagi flek kecoklatan, kekuningan, bercak, atau lembab (basah), maka semua itu bukanlah termasuk haid dan tidak menghalanginya dari shalat, puasa, berhubungan suami istri; karena bukan darah haid. Ummu ‘Athiyah berkata: “Kami dahulu tidak menghiraukan flek kekuningan atau kecoklatan (tidak termasuk haid)”. (HR. Bukhori). Abu Daud menambahkan: “Setelah masa suci”. Dan sanadnya shahih.

Atas dasar itulah maka pendapat kami: “Semua apa yang terjadi (yang keluar) setelah masa suci yang sudah diyakini kesuciannya, maka hal itu tidak membahayakan seorang wanita dan tidak menghalanginya untuk mendirikan shalat, melaksanakan puasa dan berhubungan intim dengan suaminya. Namun wajib baginya untuk tidak tergesa-gesa sampai benar-benar suci terlebih dahulu; karena sebagian wanita jika darahnya sudah mengering, ia segera mandi untuk bersuci padahal belum melihat tanda kesucian, oleh karena itu dahulu wanitanya para sahabat mereka bertanya kepada Ummul Mukminin ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- dengan membawa “kursuf” (kapas/pembalut yang masih ada darahnya), maka beliau berkata kepada mereka: “Jangan terburu-buru sampai kalian melihat cairan putih bening”.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam