Selasa 18 Jumadil Ula 1446 - 19 November 2024
Indonesian

Siapa Yang Mandi Dari Janabah Atau Wudu Dengan Niatan Agar Dapat Shalat, Maka Niatannya Diterima. Dan Mandi Serta Wudunya Sah

227020

Tanggal Tayang : 29-11-2018

Penampilan-penampilan : 2976

Pertanyaan

Apa hukum kalau mandi dengan niatan agar dapat shalat tanpa berniat kewajiban mandi, begitu juga berwudu. Dan apa pendapat jumhur kalau ada perbedaan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang wudu atau mandi dari hadats besar dengan niatan agar dapat shalat atau menghilangkan hadats, maka hal itu diterima. Wudu dan mandinya sah. Hal itu telah ditegaskan oleh para ulama empat mazhab.

Badrudin Al-Aini Al-Hanafi rahimahullah dalam kitab ‘Al-Binayah Syarkh Al-Hidayah’ (1/234) mengatakan, “Niat adalah keinginan agar dapat diperbolehkan shalat dengan wudu atau keinginan beribadah yang tidak meninggalkan bersuci atau keinginan untuk merealisasikan perintah. Ini yang diucapkan Fakhrul Islam, dan dikatakan, berniat untuk menghilangkan hadats atau agar diperbolehkan shalat.” Selesai

Syihabudin Nafrowi Al-Maliki rahimahullah dalam ‘Fawakih Dawani, (1/111) mengatakan, “Mandi adalah sampainya air ke sekujur tubuh dengan niatan diperbolehkannya shalat disertai dengan tekanan kuat.” Selesai

Ibnu Syasy Al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Tatacara berniat adalah berniat menghilangkan hadats atau tidak dapat dihalalkan kecuali dengan bersuci. Selesai dari At-Taj Wal Iklil, (1/331).

Abu Hasan Al-Mawardi As-Syafi’I rahimahullah dalam Hawi Kabir, (1/94) mengatakan, “Tatacara berniat adalah pilihan berniat salah satu dari tiga hal, menghilangkan hadats atau agar dapat shalat atau bersuci yang tidak sah kecuali dengan bersuci.” Selesai

Syamsudin Zarkasyi Al-Hanbali rahimahullah dalam ‘Syarkh Mukhtasor Al-Khiroqi, (1/314) mengatakan, “Dalam memaknai niatan wudu dan mandi, kalau berniat agar dapat diperbolehkan shalat atau perintah yang tidak diperbolehkan kecuali dengan keduanya seperi menyentuh mushaf.” Selesai

Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah’ (31/207) disebutkan, “Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa niat itu fardu dalam mandi berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatan.” Hal itu cukup dengan niatan menghilangkan hadats besar atau agar dapat dihalalkan shalat dan semisalnya. Sementara Hanafiyah berpendapat bahwa niat dalam mandi itu sunah bukan fardu.” Selesai

Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 99543.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam