Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Meninggal Dunia dan Masih Mempunyai Tanggungan Kaffarat Sumpah

Pertanyaan

Jika ada seseorang yang meninggal dunia, sementara ia masih mempunyai tanggungan kaffarat sumpah, maka apa yang harus dilakukan oleh kerabatnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seorang muslim meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan kaffarat sumpah, maka diwajibkan bagi para walinya (ahli waris) untuk membayarkan kaffaratnya dari harta warisannya sebelum dibagi-bagi.

Kaffarat sumpah tersebut adalah memerdekakan budak, memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka.

Baca juga penjelasan lebih rinci pada fatwa nomor: 45676

Sebaiknya mereka mengeluarkan beban yang paling sedikit (saat ini adalah memberi makan); karena hak harta warisan sudah terkait dengan ahli waris, memperbanyak pengeluaran untuk membayar kaffarat akan membahayakan hak ahli waris, kecuali jika mereka rela untuk mengeluarkan yang terbaik, maka keputusan ada di tangan mereka.

Disebutkan di dalam Mughni Al Muhtaj (6/192):

“Barang siapa yang meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan kaffarat, maka diwajibkan untuk dibayarkan dari harta warisannya dengan bentuk kaffarat yang paling ringan”.

Jika si mayyit termasuk orang fakir yang tidak meninggalkan harta warisan, maka kaffarat yang diwajibkan kepadanya adalah puasa selama tiga hari, maka disunnahkan bagi walinya untuk berpuasa untuknya, dan bisa juga diganti dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya:

“Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan 10 hari dari puasa Ramadhan; karena sakit dan sudah sembuh pada bulan Syawal, akan tetapi ia menunda qadha’nya (sampai meninggal dunia), maka apakah walinya harus menggantikannya, atau puasanya wali mayyit ini hanya untuk puasa nadzar dan kaffarat saja ?”

Mereka menjawab:

“Disyari’atkan bagi walinya untuk berpuasa untuk mengganti hari-hari yang si mayyit tidak menjalankan ibadah puasa, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

 من مات وعليه صيام صام عنه وليه 

“Barang siapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan berpuasa, maka walinya yang berpuasa dengan atas namanya”.

Hadits ini umum berlaku untuk puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarat sesuai dengan pendapat yang shahih”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/263)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Kaffarat itu wajib bagi pembunuhan tidak sengaja, dan jika ada yang meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan kaffarat, maka hendaknya walinya yang menggantikan untuk memberi makan 60 orang miskin, karena hal itu menjadi pengganti puasa yang ditinggalkan karena kelemahan fisiknya, dan jika ia menjadi pengganti memberi makan untuk puasa Ramadhan, maka hal itu lebih utama”. (Majmu’ Fatawa: 34/170)

Syeikh Abdullah At Thayyar –hafidzahullah- berkata:

“Barang siapa yang meninggal dunia sedangkan ia belum membayar kaffarat sumpah, maka apakah disyari’atkan bagi walinya untuk membayar kaffaratnya ?”

Jawaban:

“Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, akan tetapi yang shahih adalah –wallahu a’lam- diwajibkan bagi walinya agar membayarkan dengan hartanya, dan jika di mayyit mempunyai harta maka diwajibkan bagi walinya untuk membayar kaffaratnya dengan memberi makan, atau baju, atau memerdekakan budak, dan jika ia tidak mempunyai harta maka walinya atau orang lain yang mengganti puasanya, menurut pendapat ulama yang lebih kuat, apakah yang demikian ini wajib atau sunnah ?, inilah yang menjadi perbedaan di antara para ulama”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam