Jika seseorang mempunyai kerabat, maka menyambung silaturahim dengan kerabat adalah wajib, meskipun mereka dalam keadaan yang tidak disukainya, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ. وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا
“Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) ‘Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.’ Hanya kepada-Ku (kamu) kembali. Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman : 14).
Allah tidak mengatakan, “Bunuh keduanya,” akan tetapi, “Pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”
Menjaga tali silaturahim hukumnya juga wajib, sekalipun kerabat tersebut dalam keadaan yang tidak Anda sukai. Anda harus menjaga tali silaturahim dengan kerabat Anda sekalipun mereka memiliki parabola, yang mana kebanyakan orang memanfaatkannya pada hal-hal yang haram, menghabiskan waktu dan harta mereka dengan menggunakannya, serta merusak akhlak dan pikiran banyak orang.
Jika mereka menggunakannya pada sesuatu yang haram sedangkan Anda ada di sana, maka Anda tidak boleh mendatangi mereka agar Anda tidak ikut serta dalam maksiat bersama mereka. Akan tetapi, kami menasihati orang tersebut agar memenuhi hak-hak kerabatnya dengan menasihati mereka, yaitu mendatangi mereka dan menasihati mereka serta menjelaskan kepada mereka bahwa hal ini haram, yaitu menonton hal-hal yang haram adalah hukumnya haram, agar ia dapat memenuhi apa yang telah Allah wajibkan kepadanya dengan menasihati mereka dan bersikap baik kepada mereka. (Liqa’ Bab Al-Maftuh, Syaikh Ibnu Utsaimin, 148).
Seorang Muslim harus berhati-hati dengan anak-anaknya ketika mereka pergi mengunjungi kerabat tersebut, agar mereka tidak duduk ketika hal-hal yang haram disajikan. Seorang Muslim yang tulus, jika ia bersikap bijaksana, dapat mengalihkan perhatian shahibul bait (tuan rumah) dan orang lain dari menonton hal-hal terlarang ini dengan terlibat dalam percakapan yang menarik atau kegiatan yang bermanfaat. Ia juga harus berusaha untuk menyediakan dan menawarkan sarana hiburan yang diperbolehkan (seperti berlatih olahraga dan permainan yang baik, kegiatan komputer yang bermanfaat, dll.), agar orang-orang mendapatkan alternatif yang dapat mengganti menonton hal-hal yang haram atau minimal sebagiannya.
Kami memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan semua orang. Allah-lah yang menunjukkan pada jalan yang lurus.