Penyebutan Agama Samawi pada Yahudi dan Nasrani memerlukan perincian:
Pertama.
Barangsiapa yang memaksudkan (dengan istilah tersebut) adalah asal-usul agama-agama ini dan syariat-syariatnya yang diturunkan kepada Musa dan Isa ‘Alaihimas Salam, serta petunjuk dan cahaya ang terkandung di dalam Taurat dan Injil yang diturunkan, maka berdasarkan pertimbangan ini, tidak diragukan lagi, bahwa itu adalah agama-agama samawi. Dan sesungguhnya Islam datang untuk menyempurnakan agama-agama ini dengan penyempurnaan yang bersifat mengawasi (Muhaimin) dan menghapuskan hukum sebelumnya (Nasikh), serta Al-Qur’an Al-Karim diturunkan sebagai pembenar bagi kitab-kitab Tuhan yang terdahulu.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ
المائدة/ 44
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengannya para nabi, yang berserah diri (kepada Allah), memberi putusan atas perkara orang Yahudi. Demikian pula para rabi dan ulama-ulama mereka (juga memberi putusan) sebab mereka diperintahkan (oleh Allah untuk) menjaga kitab Allah dan mereka merupakan saksi-saksi terhadapnya.” (QS. Al-Ma’idah: 44).
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَقَفَّيْنَا عَلَى آثَارِهِمْ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَآتَيْنَاهُ الْإِنْجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ
المائدة/ 46
“Kami meneruskan jejak mereka (para nabi Bani Israil) dengan (mengutus) Isa putra Maryam yang membenarkan apa (kitab suci) yang sebelumnya, yaitu Taurat. Kami menurunkan Injil kepadanya (yang) di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya; yang membenarkan kitab suci yang sebelumnya, yaitu Taurat; dan menjadi petunjuk serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Ma’idah: 46) sampai pada firman-Nya,
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
المائدة/ 48 .
“Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya).” (QS. Al-Ma’idah: 48).
Kitab-kitab tersebut adalah kitab suci samawi yang pada dasarnya diturunkan dari sisi Allah, di mana satu sama lain saling membenarkan dalam hal-hal yang disepakati, dan syariat Al-Qur’an menghapus (menggantikan) syariat-syariat sebelumnya.
Kedua.
Adapun jika yang dimaksud dengan Agama Samawi adalah apa yang dianut oleh Yahudi dan Nasrani hari ini berupa akidah yang menyimpang, kitab yang telah diubah, dan syariat yang telah dihapus serta rusak, maka ini adalah penyebutan yang batil dan tidak benar. Karena penyimpangan yang menimpa kedua agama tersebut telah memutus hubungan antara realitas mereka saat ini dengan "langit" (Allah). Maka mereka tidak dianggap sebagai agama samawi selamanya. Tetapi dalam kondisi saat ini, mereka adalah Agama Ardhi yang diada-adakan oleh para pendeta mereka, yang di dalamnya terdapat penisbatan kekurangan kepada Allah, terdapat kesyirikan, trinitas, dan tuduhan kepada para nabi, serta kelalaian terhadap Hari Akhir dan Hari Perhitungan.
Dengan demikian, kita mengetahui bahwa penyebutan istilah Agama-agama Samawi dalam konteks pembicaraan mengenai Yahudi dan Nasrani setelah diutusnya Nabi Muhammad adalah boleh dan tidak dilarang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa istilah tersebut merujuk kepada agama-agama tersebut pada asal mulanya saat diturunkan, serta berdasarkan landasan tauhid yang dibawanya, meskipun setelah itu mereka melakukan penyimpangan dan pengubahan. Oleh karena itu, tidak sepatutnya kita memaksakan diri untuk menolak penyebutan ini secara mutlak, dan tidak boleh terburu-buru menuduh (salah) bagi kaum Muslimin yang menggunakannya.
Oleh karena itu, kita mendapati banyak ulama yang menggunakan istilah tersebut dalam konteks pembicaraan mereka mengenai agama-agama ini. Mereka menyebutnya sebagai Agama-agama Samawi atau Kitab-kitab Samawi. Maksud mereka adalah berdasarkan pertimbangan pertama, yaitu bahwa agama/kitab tersebut bersifat samawi (dari langit) pada asal mula penurunannya, meskipun setelah itu terkena perubahan (Tahrif) atau penghapusan hukum (Nasakh).
Di antara ulama yang kami temukan menggunakan penyebutan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah (wafat 728 H). Beliau menyebutkannya dalam sebuah penjelasan penting, di mana beliau menggunakan sifat Samawi untuk risalah-risalah tersebut, kemudian beliau menjelaskan bahwa agama yang diridhai di sisi Allah Jalla Jalaaluhu hanyalah Islam, “Adapun kitab-kitab samawi yang riwayatnya Mutawatir dari para Nabi ‘Alaihimus Shalatu was Salam, maka kitab-kitab tersebut menyatakan bahwa Allah tidak menerima agama dari seorang pun kecuali Al-Hanifiyyah, yaitu Islam secara umum: menyembah Allah semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, beriman kepada kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Akhir. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
‘Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.’ (QS. Al-Baqarah: 62).
Demikian pula Allah mengabarkan kepada kita tentang para Nabi terdahulu dan umat mereka. Nuh berkata,
فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
‘Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikit pun darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah semata, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang Muslim.’ (QS. Yunus: 72).
Dan Allah berfirman tentang Ibrahim,
وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ (130) إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (131) وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
‘Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri ketika Tuhannya berfirman kepadanya, ‘Tunduk patuhlah!’ Ibrahim menjawab, ‘Aku tunduk patuh (Aslamtu) kepada Tuhan semesta alam. Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub. (Ibrahim berkata). ‘Wahai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.’ (QS. Al-Baqarah: 130-132).
Dan Musa berkata,
يَاقَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ
‘Wahai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang Muslim.’ (QS. Yunus: 84).”
(Majmu’ Al-Fatawa, 35/188).
Kemudian setelah beliau, muridnya yaitu Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah (wafat 751 H) berkata, “Kitab-kitab samawi telah menyatakan dengan jelas kewajiban untuk menaati dan mengikuti beliau (Nabi Muhammad), dan beliau adalah sosok yang benar lagi dibenarkan, yang tidak berucap berdasarkan hawa nafsu, melainkan wahyu yang diwahyukan.” (I’lamu Al-Muwaqqi’in, 1/5).
Kemudian Sa’aduddin At-Taftazani (wafat 743 H) dalam Syarh Al-Maqasid (4/50) berkata, “Lantas bagaimana dengan kitab-kitab samawi dan hadits-hadits nabawi yang memberikan isyarat di berbagai tempat yang tak terhitung jumlahnya mengenai ketetapan hal tersebut?”
Kemudian Badruddin Al-Aini Al-Hanafi (wafat 855 H) dalam kitabnya Nukhab Al-Afkar (7/41) berkata, “Adapun orang kafir yang meyakini salah satu dari agama-agama yang batil atau salah satu dari kitab-kitab samawi... dst.”
Dan Abu Su’ud (wafat 982 H) dalam Irsyad Al-‘Aql As-Salim (6/118) saat berkata, “(Li Kulli Ummatin/Bagi tiap-tiap umat): kalimat baru ini didatangkan untuk memperingatkan orang-orang yang semasa dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari kalangan penganut agama-agama samawi agar tidak menentang beliau.”
Setelahnya ada Al-Alusi (wafat 1270 H) dalam Ruh Al-Ma’ani, Al-Qasimi (wafat 1332 H) dalam Ishlah Al-Masajid, Muhammad Anwar Syah al-Kashmiri (wafat 1353 H) dalam Al-Urf As-Syadzi dan Faidh Al-Bari, serta Muhammad Rasyid Ridha (wafat 1354 H) dalam Al-Wahyu Al-Muhammadi dan Tafsir Al-Manar.
Istilah ini juga digunakan oleh Syaikh Bin Baz Rahimahullah (wafat 1420 H), sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa Bin Baz (1/309), beliau berkata, “Anehnya, orang-orang ini (kaum nasionalis sekuler) memusuhi Islam dengan keras dan memerangi umatnya dengan sewenang-wenang, namun mereka justru berdamai dengan agama-agama lain, baik yang bersifat Samawi maupun Ardhi.”
Beliau juga berkata, “Hendaknya pembaca mengetahui bahwa agama-agama samawi telah dimasuki oleh penyimpangan dan perubahan yang jumlahnya tidak ada yang tahu pasti kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali agama Islam.” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 2/183).
Syaikh Ibnu Utsaimin (wafat 1421 H) Rahimahullah pernah diajukan pertanyaan berikut, “Apakah istilah Agama-agama Samawi boleh digunakan? Mengingat jika kita menggunakannya, berarti kita mengakui adanya agama-agama Ardhi (bumi). Dan apakah kata ini termasuk bid’ah karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?”
Maka beliau menjawab, “Ya, kita katakan Agama-agama Samawi karena memang ada agama-agama Ardhi. Sebab, agama adalah apa yang dijadikan hamba sebagai ketaatan kepada Tuhannya, baik itu berasal dari syariat Allah SWT maupun dari syariat manusia. Sudah maklum bahwa ada orang-orang yang beragama dengan selain agama syariat; mereka meyakini suatu agama seperti menyembah sapi, menyembah berhala, dan lain sebagainya. Allah Ta’ala tidak pernah mensyariatkan hal tersebut dalam kitab mana pun, tidak pula melalui lisan rasul mana pun. Maka dari itu, agama yang mereka peluk ini bukan berasal dari syariat Allah, sehingga tidak disebut samawi.
Adapun agama-agama samawi adalah agama yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla karena ia diturunkan dari langit. Hanya saja, penanya dan orang lain wajib mengetahui bahwa seluruh agama samawi telah dihapus (Mansukh) oleh agama Islam, dan saat ini agama-agama tersebut bukan lagi sesuatu yang boleh dijadikan jalan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla. Karena Dzat yang mensyariatkan dan menetapkannya sebagai agama, Dialah pula yang menghapusnya dengan agama Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Sebagaimana orang-orang Nasrani mengakui bahwa agama Al-Masih telah menghapus banyak hal dari agama Musa ‘Alaihis Salam, dan wajib bagi pengikut Musa untuk mengikuti Isa, maka kami pun demikian. Kami katakan bahwa Islam mewajibkan kaum Nasrani untuk memeluknya, begitu pula seluruh umat manusia, karena yang menjadi patokan adalah syariat Allah yang paling mutakhir (terakhir). Allah Ta’ala telah berfirman tentang Isa bahwa ia berkata kepada kaumnya,
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقاً لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّراً بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ
‘(Wahai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad)'.
Kabar gembira (Bisyarah) dari Isa ‘Alaihis Salam mengenai Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini menunjukkan bahwa wajib bagi Bani Israil, baik dari kalangan Nasrani, Yahudi, maupun lainnya, untuk mengikuti beliau. Sebab, jika risalah yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mencakup mereka, niscaya kabar gembira tersebut tidak akan ada gunanya. Seandainya mereka tidak bisa mengambil manfaat dari risalah ini dengan cara mengikutinya, maka kabar gembira itu sama sekali tidak memiliki faedah bagi mereka.
Poin pentingnya, saya sampaikan bahwa wajib bagi penanya dan yang lainnya untuk mengetahui bahwa kita, meskipun menggunakan istilah Agama-agama Samawi, bukan berarti kita mengakui bahwa agama-agama tersebut masih berlaku. Sebaliknya, kita katakan bahwa agama-agama tersebut telah dihapus (Mansukh) oleh satu agama saja, yaitu agama Islam. Dan sesungguhnya agama yang tegak, yang diridhai oleh Allah Ta’ala untuk dianut oleh para hamba-Nya hanyalah agama Islam semata. Allah Ta’ala berfirman,
وَرَضِيتُ لَكُمْ الإِسْلامَ دِيناً
‘Dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu.' (QS. Al-Ma'idah: 3),
Dan Dia juga berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ
‘Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya.’ (QS. Ali Imran: 85).
Wallahu Al-Muwaffiq (Allah-lah pemberi taufik).”
Penanya, “Wahai Syaikh yang mulia, berdasarkan hal ini, apakah boleh bagi kita untuk menyebut istilah Agama-agama Samawi?”
Beliau menjawab, “Boleh bagi kita untuk menyebut Agama-agama Samawi, namun bukan atas dasar bahwa agama-agama tersebut masih berlaku sekarang. Penggunaan istilah ini diperbolehkan, tetapi jika dipahami darinya bahwa agama-agama tersebut masih ada (sah) dan diridhai di sisi Allah, maka tidak boleh mengucapkannya kecuali dibarengi dengan penjelasan situasinya. Yaitu dengan dikatakan bahwa makna Samawi adalah: agama-agama tersebut termasuk yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada para rasul, namun semuanya telah dihapus (Mansukh) oleh Islam, kecuali agama Islam itu sendiri.”
Penanya, “Tetapi agama-agama Ardhi (bumi) ini tidak berada di atas kebenaran?”
Beliau menjawab, “Bahkan agama-agama samawi yang pada waktunya dahulu adalah benar, sekarang pun statusnya telah dihapus (Mansukh) oleh Islam.”
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi, karya Al-Utsaimin, 4/2, berdasarkan penomoran otomatis Al-Maktabah As-Syamilah).
Wallahu A’lam.