Alhamdulillah.
Ya, benar. Sudah tidak asing lagi bagi kami bahwa sebagian wanita muslimah mendapatkan siksaan pada sebagian negara-negara barat; disebabkan bahwa mereka menggunakan cadar.
Para ulama telah menjelaskan dengan jelas akan dibolehkannya seorang wanita membuka wajahnya atau sebagian tubuhnya jika memang dibutuhkan, seperti kebutuhan untuk berobat misalnya.
Menahan siksaan dan permusuhan orang-orang yang tidak faham juga tidak kalah pentingnya seperti berobat, bahkan bisa jadi lebih dibutuhkan dari pada berobat dalam banyak kondisi.
Oleh karenanya, jika besar kemungkinannya bahwa anda akan menghadapi siksaan dan permusuhan karena anda memakai cadar, maka tidak masalah bagi anda untuk membuka cadar anda, anda pun tidak berdosa karenanya; karena anda melakukannya dalam kondisi darurat dan bukan karena menolak untuk mengenakan cadar.
Wallahu A’lam.