Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Seorang Wanita Bertempat Tinggal di Prancis Bertanya Tentang Hukumnya Melepaskan Cadar

Pertanyaan

Saya bertempat tinggal di Prancis, saya menggunakan cadar, anda semua juga mengetahui bagaimana kondisi umat Islam di sana, bagaimana yang seharusnya saya lakukan ?.
Saya sungguh mencintai cadar, akan tetapi kehidupan di sini susah sekali dengan cadar. Apalagi suami saya juga menginginkan agar saya menanggalkannya, dia berpendapat bahwa saya terlelu ketat dalam hal yang ada keringanan di dalamnya, masalahnya karena mempunyai dampak yang negatif, sampai-sampai dia seakan menjadikan tingkat keagamaannya mundur ke belakang dan kejiwaannya payah; karena kami bahkan tidak bisa keluar rumah dengan anak-anak kami dengan tenang, saya tidak mengerti apa yang seharusnya saya perbuat ?, apakah kesabaran saya mempertahankan cadar saya lebih baik, atau dalam kondisi seperti ini saya dianggap berlebihan dan terlalu ketat dalam masalah ini ?, saya yakin bahwa masalah syari’at selalu berkaitan dengan adanya kemampuan, maka bagaimana saya memahami jika saya mampu melaksanakan ibadah ini atau saya (dianggap) tidak faham ?, masalah ini mempengaruhi banyak hal dalam kehidupan saya, dan saya juga tidak mengerti bagaimanakah sikap saya yang sesuai ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, benar. Sudah tidak asing lagi bagi kami bahwa sebagian wanita muslimah mendapatkan siksaan pada sebagian negara-negara barat; disebabkan bahwa mereka menggunakan cadar.

Para ulama telah menjelaskan dengan jelas akan dibolehkannya seorang wanita membuka wajahnya atau sebagian tubuhnya jika memang dibutuhkan, seperti kebutuhan untuk berobat misalnya.

Menahan siksaan dan permusuhan orang-orang yang tidak faham juga tidak kalah pentingnya seperti berobat, bahkan bisa jadi lebih dibutuhkan dari pada berobat dalam banyak kondisi.

Oleh karenanya, jika besar kemungkinannya bahwa anda akan menghadapi siksaan dan permusuhan karena anda memakai cadar, maka tidak masalah bagi anda untuk membuka cadar anda, anda pun tidak berdosa karenanya; karena anda melakukannya dalam kondisi darurat dan bukan karena menolak untuk mengenakan cadar.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam