Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Adab-Adab Buang Hajat Dalam Dienul Islam

Pertanyaan

Bisakah dipahami dari etika-etika Islam yang Anda ajarkan bahwa kaum lelaki harus jongkok atau duduk saat buang hajat? Akan tetapi yang membuat saya heran adalah masih banyak muslim yang tidak menggunakan water closet di kamar tidur pria atau di WC-WC dekat kamar tidur mereka. Kemudian setahu saya rasa malu dan etika wanita muslimah sangat tinggi, mereka lebih ketat menjaga hal itu ketimbang wanita-wanita Barat. Oleh sebab itu saya sangat menghormati wanita-wanita muslimah. Sebenarnya saya tidak suka menyudutkan kaum muslimin, meskipun tampaknya pertanyaan saya menjurus ke situ. Akan tetapi sebabnya adalah saya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang adab dan etika kaum muslimin. Terima kasih atas jawabannya semoga Allah memelihara Anda dari segala kejelekan dan memberikan kesehatan dan afiat bagi Anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, pertama kali terima kasih atas perhatian Anda terhadap syiar-syiar kaum muslimin dan atas usaha Anda untuk mengetahui perkara yang menyulitkan mereka agar dapat dijauhi. Kami sangat gembira menjawab pertanyaan Anda, semoga jawaban tersebut menguak perkara-perkara yang dapat membawa Anda menuju kebaikan yang agung.
Di antara keagungan syariat Islam yang penuh berkah ini adalah tidak tersisa satu kebaikan pun, besar maupun kecil, kecuali telah diperintahkan dan dianjurkan oleh syariat. Dan tidak ada satupun keburukan, yang besar maupun kecil, kecuali dilarang olehnya. Sungguh sebuah syariat yang maha komplit dan indah dari segala segi. Hal itu membuat takjub orang-orang non muslim terhadap Dien ini. Hingga salah seorang kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu 'Anhu:

"Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatunya hingga masalah khira'ah (adab buang hajat)." Salman pun berkata: "Benar katamu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil."
(H.R At-Tirmidzi no:16, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam shahihnya dan imam-imam lainnya)


Syariat Islam mengajarkan beberapa adab-adab dan hukum-hukum yang mesti diperhatikan saat buang hajat, di antaranya:

1-Tidak menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil (kiblat kaum muslimin adalah Ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam di Makkah atas perintah Allah). Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiblat dan bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Jika salah seorang dari kamu duduk untuk membuang hajatnya, janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat."
(H.R Muslim no:389)

2-Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

"Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja' dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum)."
(H.R Al-Bukhari no: 150)

3-Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan, namun gunakanlah tangan kiri, berdasarkan hadits di atas dan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

"Jika salah seorang kamu membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan kanannya."
(H.R Al-Bukhari no:5199)

Dan juga berdasarkan riwayat Hafshah Radhiyallahu 'Anha -salah seorang istri beliau- bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, berwudhu', memakai pakaian, memberi dan menerima. Dan menggunakan tangan kirinya untuk selain itu."
(H.R Ahmad dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:4912)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anha bahwa Rasulullah bersabda:

"Jika salah seorang dari kamu beristinja' maka janganlah ia gunakan tangan kanan, hendaklah ia gunakan tangan kirinya."
(H.R Ibnu Majah No:308 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no:322)

4-Menurut Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat. Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya. Dan boleh membuang hajat sambil berdiri jika aman dari percikan air seni.

5-Menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat. Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika buang hajat adalah dinding atau pagar kebun kurma (yakni dibalik tanah tinggi atau dinding kebun kurma).
(H.R Muslim 517)

Jika seorang muslim berada di tanah lapang lalu terdesak buang hajat sementara ia tidak menemukan sesuatu sebagai penghalang, hendaklah ia menjauh dari orang lain. Dalilnya adalah riwayat Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:

"Ketika saya menyertai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam sebuah lawatan, beliau terdesak buang hajat. Beliaupun menjauh dari tepi jalan."
(H.R At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

Abdurrahman bin Abi Quraad meriwayatkan: "Saya pernah menyertai Rasulullah ke sebuah padang luas. Jika beliau hendak buang hajat maka beliau akan pergi menjauh."
(H.R An-Nasa'i no:16 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4652)

6-Tidak membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air. Sebab tempat buang air tentunya lebih tertutup. Berdasarkan riwayat Anas Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: "Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak buang hajat, beliau tidak akan menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang air."
(H.R At-Tirmidzi no: 14 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' 4652)

Jika ia buang air di WC, janganlah ia menyingkap pakaiannya kecuali setelah mengunci pintu WC dan tersembunyi dari pandangan orang lain. Dari point di atas Anda tentu dapat mengetahui bahwa kebiasaan yang sering dilakukan orang di negera-negara Barat, yaitu buang air kecil sambil berdiri di tempat-tempat terbuka dalam WC-WC umum, adalah kebiasaan yang bertentangan dengan norma dan etika, sopan santun dan akhlak yang mulia. Membuat risih setiap orang yang masih memiliki fitrah lurus dan akal sehat. Tega-teganya seseorang membuka auratnya di hadapan manusia, padahal Allah telah meletakkan kemaluannya itu di tempat yang tersembunyi, yaitu di selangkangan antara kedua kakinya! Dan Allah telah memerintahkan manusia supaya menutupnya, bahkan semua orang yang berakal menyepakati perintah Allah tersebut. Dan termasuk kekeliruan juga adalah membangun WC-WC dalam bentuk terbuka seperti itu, sehingga masing-masing orang yang buang air di situ bisa melihat orang yang buang hajat di kanan kirinya! Sangat jauh berbeda dengan kebiasaan hewan-hewan ternak yang menabir diri ketika buang kotoran besar atau kecil.

7-Di antara adab-adab yang dituntunkan oleh Syariat Islam kepada kaum muslimin adalah membaca zikir-zikir tertentu ketika memasuki WC dan keluar darinya. Adab ini sangat sesuai dengan kondisi dan tempat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada kita doa ketika masuk ke dalam WC:

"Bismillah, Allahumma inni a'uudzubika minal khubtsi wal khabaaits"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan.

Kita juga diajarkan agar berlindung kepada Allah dari setiap perkara yang buruk dan dari gangguan setan laki-laki maupun perempuan.
Ketika keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan:

'Ghufraanaka'

Artinya: "Aku meminta ampun kepada-Mu!"

8-Bersungguh-sungguh menghilangkan najis setelah selesai buang hajat, berdasarkan sabda Rasulullah yang memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh perkara bersuci ini. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Mayoritas siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni"
(H.R Ibnu Majah no: 342 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no: 1202)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia bercerita: "Suatu kali Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melewati dua kuburan lalu berkata:

"Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena kesalahan yang besar. Salah seorang dari keduanya karena tidak beristinja' setelah buang air, dan satunya lagi berjalan ke sana kemari menyebar namimah (mengadu domba)."
(H.R Al-Bukhari no:5592)

9-Hendaklah mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih sesuai dengan kebutuhan. Dalilnya adalah riwayat 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membersihkan kemaluannya sebanyak tiga kali. Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata:

"Kamipun melakukan petunjuk beliau dan kami dapati hal itu sebagai obat dan kesucian."
(H.R Ibnu Majah no:350 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4993)

Dan juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Jika salah seorang dari kamu beristijmar maka lakukanlah sebanyak tiga kali."
(H.R Imam Ahmad dan dinyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami' no: 375)

10-Tidak beristijmar (bersuci dengan cara mengusap) dengan menggunakan tulang dan rauts (kotoran hewan yang telah mengering). Akan tetapi gunakanlah saputangan, batu dan sejenisnya.

Dalilnya adalah riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia pernah membawakan tempat air Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk wudhu' dan buang hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul dengan membawa tempat air itu, Rasulullah berkata: "Siapakah ini?"
"Saya, Abu Hurairah!" jawabnya.
Rasulullah berkata: "Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa tulang dan kotoran hewan."
Akupun membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selesai buang hajat aku bertanya: "Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?" beliau menjawab: "Karena keduanya adalah makanan bangsa jin!"
(H.R Al-Bukhari no:3571)

11-Dilarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir). Dalilnya hadits Jabir Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir)."
(H.R Muslim no:423)
Karena perbuatan tersebut dapat mengotori air dan mengganggu orang-orang yang menggunakannya.

12-Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat mengganggu mereka. Dalilnya hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Jauhilah dua perkara yang mendatangkan kutukan! Mereka bertanya: Apa itu wahai Rasulullah?"
Beliau bersabda: "Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh."
(H.R Abu Dawud no:23 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:110

13-Dilarang mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab salam sementara ia berada di tempat buang hajat. Sebagai bentuk pengagungan kepada Allah agar namaNya tidak disebut di tempat-tempat kotor. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu ia mengisahkan bahwa seorang lelaki berjalan melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang ketika itu tengah buang air kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau. Setelah selesai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepadanya: "Jika engkau melihatku dalam keadaan demikian (sedang buang hajat) janganlah ucapkan salam kepadaku, sebab aku tidak akan menjawab salammu itu."
(H.R Ibnu Majah no:346 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 575)

Jumhur ulama berpendapat makruh berbicara di dalam WC tanpa keperluan.

Itulah beberapa adab dan aspek hukum dalam syariat Islam berkenaan dengan permasalahan yang dilakukan orang setiap hari. Syariat Islam telah mengatur dan mejelaskannya sedemikian rupa. Bagaimana pula dengan permasalahan-permasalahan yang lebih besar daripadanya! Wahai saudara penanya, pernahkah Anda dapatkan agama atau syariat di dunia ini yang menetapkan aturan-aturan seperti itu? Demi Allah, hal itu cukup sebagai bukti penegasan kesempurnaan dan keindahan Dienul Islam serta wajibnya kita mengikutinya. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq bagi kita semua kepada kebaikan dan mengkaruniakan hidayah kepada kebenaran. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid