Alhamdulillah.
Negera dimana orang Islam masuk dengan izin pemerintahannya, maka harus terikat dengan aturannya selagi tidak menyalahi syareat. Tidak diperbolehkan menipu syarat berdiam diri. Atau syarat mengambil bantuan yang dicurahkan kepadanya. Karena hal itu termasuk kanduangan dari perjanjian. Sementara Allah Ta’ala berfirman:
(وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً) الإسراء/34.
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” QS. Al-Isro’: 34
Kalau pemerintahan setempat, mensyaratkan agar mendapatkan gaji suaka tidak boleh bekerja, maka tidak diperbolehkan menyalahinya atau menipunya. Selagai negara ini berbuat baik kepada orang yang meminta suaka kepadanya dan memberikan gaji kepadanya. Maka tidak diperbolehkan menipu pemerintah. Serta menyalahi syarat berdiam dan keamanan dalam negaranya juga mengambil sesuatu yang tidak berhak bagi orang yang meminta suaka atau mukim dari dananya.
Kemudian posisi seperti itu tidak layak bagi orang Islam dan kesuciannya, meskipun itu halal. Cukup mendapatkan pemberian dan bantuan dari non Islam. Apalah layak baginya menipu agar dapat mengambil pemberian dengan bohong dan tipuan serta menyalahi syarat mereka? Apakah ini termasuk kebaikan orang Islam, kebersihan jiwa dan menahan diri dari yang halal (iffah)?
Wallahu a’lam.