Senin 4 Rabi'uts Tsani 1446 - 7 Oktober 2024
Indonesian

Hukum Mengeluarkan Zakat Mal Ke Rumah Sakit Kanker Untuk Anak-anak

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat mal ke rumah sakit kanker untuk anak-anak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Penerima zakat adalah kelompok penerima yang telah ditentukan dan dijelaskan Allah Ta’ala di Qur’an Karim. Maka barang siapa yang mengeluarkan zakat selain dari kelompok penerima zakat ini maka tidak sah zakatnya dan dia harus mengulangi pembayaran zakat lagi kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak secara syariat. Untuk mengetahui kelompok ini, silahkan melihat soal no. 46209.

Pembangunan rumah sakit, persiapan serta pembelian peralatannya tidak termasuk kelompok penerima zakat. Silahkan melihat soal no. 212183, 224651.

Dan sangat sulit bagi orang yang menyalurkan zakat ke rumah sakit untuk meyakinkan bahwa zakat itu akan didistribusikan ke kelompok yang sesuai syariat. Terkadang digunakan untuk persiapan rumah sakit dan perluasannya atau membeli peralatan, gaji para pekerja atau membeli obat-obatan yang diberikan kepada semua pasien baik yang fakir maupun yang kaya, muslim atau non muslim.

Telah diketahui bahwa sekedar sakit bukan termasuk sebab seseorang berhak menerima zakat, akan tetapi harus disertai dengan sebab fakir atau miskin (maksudnya dia membutuhkan uang dan tidak mempunyai dana yang mencukupi) atau berhutang ke rumah sakit karena biaya pengobatan maka dia berhak menerima uang zakat untuk melunasi hutangnya serta dia harus seorang muslim. Kesimpulannya, pemberian zakat ke rumah sakit tidak lepas dari berbagai permasalahan dan orang yang membayar zakat tidak yakin zakatnya didistribusikan kepada kelompok penerima zakat sesuai syariat.

Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ pernah ditanya pertanyaan yang seperti ini, “Yang mulia, terlampir foto kopi surat dari Rumah Sakit Spesial Malik Faishal seputar permintaan bantuan mereka ke Yayasan Sosial yang ada di rumah sakit, terutama bantuan untuk orang yang membutuhkan dan orang-orang fakir yang tidak mampu membayar biaya pengobatan dan biaya penginapan di kota Riyad untuk orang-orang yang menemaninya yang datang dari seluruh penjuru Negara Saudi. Apakah menurut yang mulia diperbolehkan mendistribusikan harta zakat untuk hal ini? Mohon penjelasannya terima kasih . semoga Allah menjadikan seluruh amalan kita semua ikhlas untuk Allah semata”.

Maka mereka menjawab, “Kami tidak memperbolehkan mendistribusikan zakat untuk bantuan semacam ini. Karena tidak termasuk di dalam golongan penerima zakat yang telah ditegaskan secara syara’. Wabillahi taufik, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdullah bin Qoud, Syekh Abdullah bin Godyan.” Selesai ‘Fatawa Lajnah Daimah, (9/437, 438)

Perhatikanlah hal ini, padahal pertanyaannya terkait dengan bantuan yang akan dikhususkan untuk orang-orang fakir dan yang membutuhkan, akan tetapi ketika kefakiran dan kebutuhan mereka pada umumnya tidak dapat dipercaya, karena mereka adalah orang-orang yang belum dikenal bagi pembayar zakat, begitu juga bagi petugas pemberi bantuan maka belum bisa dipercaya dan cenderung timbul keraguan bahwa zakat belum didistribusikan kepada kelompok yang berhak menerimanya secara syar’i maka sumbangan untuk rumah sakit lebih layak untuk dilarang.

Kedua:

Kalau pembayar zakat merasa dirinya tidak akan tenang kecuali dengan mendistribusikan sedikit zakat mal-nya pada sisi ini. Maka jalan keluar yang sesuai syar’i dalam hal ini adalah dia pergi ke rumah sakit dan melihat orang yang sakit itu sendiri kemudian memerhatikan orang yang membutuhkan diantara mereka serta mencari tahu kondisi orang tersebut, baru kemudian memberikan zakat langsung kepadanya atau perwakilan dari keluarganya untuk biaya pengobatannya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam