Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Yahudi Memenjarakan Suami-suami Mereka, Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Fitrahnya?

Pertanyaan

Di negara kami Khon Yunus, tentara Yahudi mengepung kami, sehingga terputus jalan dan para istri tidak dapat mengetahui sedikitpun tentang suaminya. Bagaimana cara mengeluarkan zakat fitrah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Zakat fitrah diwajibkan kepada penanggung jawab keluarga yaitu yang mempunyai dana, maka dia harus mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang yang menjadi tanggungannya baik istri, anak dan yang lainnya.

Kalau tidak mampu mengeluarkan zakat, maka Allah akan memaafkannya. Maka dia harus mengqoda’ setelah Allah lepaskan (dari penjara) dan kembali ke keluarganya. Terkait dengan para istri, kalau dia mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, maka hendaknya dia bersegera mengeluarkannya. Kalau hal itu tidak mampu, maka mereka tidak terkena apa-apa berdasarkan firman Allah:

(Maka bertakwahlah kepada Allah sesuai dengan kamampuan anda semua) dan Firman Allah Ta’ala (Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya).

Kalau para istri mengeluarkan zakat untuk diri dan anak-anaknya, maka hal itu akan dibalas pahala. Kalau tidak mampu kecuali untuk dirinya, maka tidak ada kewajiban kecuali hanya itu (yang dia mampu). Kalau istri dapat berbicara lewat telpon dan mengambil perwakilan darinya untuk mengeluarkan zakat, sementara (barang) di rumah ada sesuatu yang dapat untuk dikeluarkan zakat untuk suami dan orang yang menjadi tanggungannya, maka istrinya mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka semua setelah mendapatkan izin dari suaminya.

Kami memohon kepada Allah agar memudahkan kesulitan dan mengembalikan suami-suami mereka dalam kondisi selamat serta memenangkan Islam dan umat Islam. Menghinakan Yahudi dan orang-orang kafir. Shalawat semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid