Alhamdulillah.
Pendapat yang shahih dari sejumlah pendapat para ulama bahwa siapa yang makan dengan perkiraan bahwa fajar belum terbit, kemudian setelah itu terbukti bahwa fajar telah terbit, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena orang yang tidak mengetahui waktu termasuk memiliki uzur.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika orang yang berpuasa mengkonsumsi sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, maka puasanya sah, apakah dia tidak tahu waktunya, atau tidak tahu hukumnya. Contoh orang yang tidak tahu waktunya adalah, jika seseorang bangun di akhir malam, dia mengira fajar belum terbit, lalu dia makan dan minum, kemudian terbukti bahwa saat itu fajar telah terbit, maka puasanya sah, karena dia tidak tahu waktunya.
Contoh orang yang tidak tahu hukumnya, misalnya dia melakukan bekam, dia tidak tahu bahwa bekam membatalkan puasa, maka dikatakan kepadanya bahwa puasanya sah. Dalilnya dari Al-Quran adalah firman Allah Ta'ala,
ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا ربنا ولا تحمل علينا إصرا كما حملته على الذين من قبلنا ربنا ولا تحملنا ما لا طاقة لنا به واعف عنا واغفر لنا وارحمنا أنت مولانا فانصرنا على القوم الكافرين (سورة البقرة : 286)
"Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir." (QS. Al-Baqarah: 286)
Adapun dalil dari Sunah adalah hadits Asma bin Abu Bakar radhiallahu anhuma yang diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya, dia berkata,
أفطرنا يوم غيم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ثم طلعت الشمس
"Kami berbuka pada hari mendung pada zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kemudian ternyata matahari masih tampak."
Dengan demikian mereka berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahuinya karena mengira bahwa matahari telah terbenam. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan mengqadha. Seandainya qadha itu wajib, niscaya beliau telah memerintahkan mereka dengannya, seandainya beliau memerintahkan mereka, niscaya sudah disampaikan riwayatnya kepada kita." (Majmu Fatawa, no. 19)
Perhatikan soal no. 38543