Alhamdulillah.
Keluar mani dalam keaadan terjaga jika disertai dorongan syahwat maka banyak hukum yang berkaitan dengannya, dari mulai wajibnya mandi besar dan batalnya puasa.
Adapun jika keluar tanpa dorongan syahwat, karena penyakit, dingin atau yang lainnya, maka tidak ada konsekuensi apapun, menurut pendapat jumhur ulama fikih.
Sebagian ulama fikih ada yang membedakan antara wajibnya mandi dan batalnya puasa, seperti kalangan Syafiiyyah, mereka berpandapat wajibnya mandi dari mani yang keluar tanpa dorongan syahwat, tapi mereka berpendapat puasanya tidak batal.
Ad Dardir berkata di dalam As Syarhul Kabiir (1/523):
“(Termasuk pembatal puasa adalah) mengeluarkan mani diringi rasa nikmat dengan cara yang sudah dikenal (seperti berjimak, bercumbu, onani). Jika tanpa rasa nikmat atau dengan cara yang tidak biasa (maka tidak batal puasa).”
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Dan kalau seseorang onani dengan tangannya maka ia telah melakukan perbuatan haram, dan tidak membatalkan puasanya kecuali jika sampai ejakulasi. Dan jika ejakulasi maka puasanya batal; karena disamakan dengan mencium dalam memicu syahwat. Adapun jika ia mengalami ejakulasi tanpa dorongan syahwat, seperti orang yang mani atau madzinya keluar karena suatu penyakit, maka tidak ada (konsekuensi) apapun; karena keluar tanpa syahwat, lebih mirip dengan kencing. Dan karena ia keluar bukan karena pilihan darinya dan ia tidak menjadi penyebabnya; maka lebih mirip dengan mimpi.” (Al Mughni, 2/128)
Di dalam Hasyiat Qalyubi dan Umairah (2/74): “Keluar mani bukan karena pilihannya tidak membatalkan puasa”.
Kesimpulan:
Bahwa keluar mani jika bukan karena pilihannya atau tanpa diringi rasa nikmat maka tidak membatalkan puasa.
Adapun mandi junub, jumhur ulama fikih berpendapat tidak wajib jika keluar mani tanpa syahwat. Walaupun demikian jika ia tetap mandi besar, maka lebih baik dan lebih berhati-hati.
Wallahu a’lam