Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Tetap Sah Jika Sepasang Suami Istri Berpatungan Untuk Membeli Hewan Qurban ?

296398

Tanggal Tayang : 08-08-2019

Penampilan-penampilan : 10777

Pertanyaan

Apakah tetap sah jika seorang istri berpatungan dengan suaminya untuk membeli kambing kibas pada hari raya idul Qurban ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Satu kambing kibas atau domba tidak sah untuk berkurban kecuali untuk satu orang, maka tidak boleh ada dua orang yang berpatungan untuk satu kambing, juga tidak 7 orang untuk sapi betina atau badanah (unta), ini adalah berpatungan yang dilarang.

Adapun berserikat yang dibolehkan adalah ikut serta dalam pahala, ada seorang laki-laki yang berkurban dan keluarganya ikut serta dalam pahala di dalamnya, atau seorang wanita yang berkurban dan suaminya ikut serta dalam pahala.

Baca juga jawaban soal nomor: 112264 dan 36387

Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Termasuk petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- satu kambing diperbolehkan untuk seorang laki-laki dan keluarganya, meskipun mereka berjumlah banyak orang, sebagaimana perkataan ‘Atha’ bin Yasar: “Aku telah bertanya kepada Abu Ayyub al Anshari; “Bagaimana kurban pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?”, beliau menjawab: “Jika seorang laki-laki ia berkurban satu kambing atas nama dia dan keluarganya, mereka memakan dan membagikannya”. Tirmidzi berkata ini adalah hadits hasan shahih”. (Zaadul Ma’ad: 2/295)

Ibnu Rusyd berkata:

“Mereka telah berijma’ (konsensus) bahwa satu kambing tidak sah kecuali untuk satu orang, kecuali apa yang  diriwayatkan oleh Imam Malik bahwa tetap sah jika seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya dan keluarganya, tidak dengan cara berserikat (berpatungan), akan tetapi ia membelinya sendirian, hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa beliau berkata:

كنا بمنى فدخل علينا بلحم بقر، فقلنا ما هو؟ فقالوا: ضحى رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن أزواجه 

“Pada saat kami berada di Mina, seseorang masuk dengan membawa daging sapi, maka kami bertanya: “(Daging) apa ini ?”, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah berkurban untuk para istrinya”.

(Bidayatul Mujtahid: 2/196)

Telah disebutkan di dalam Tuhfatul Muhtaj (9/349): “Dan tetap sah satu kambing untuk satu saja, sesuai dengan kesepakatan semua, bukan kata mayoritas”.

Bahkan kalau keduanya menyembelih dua kambing dibagi berdua, maka tidak boleh; karena keduanya tidak menyembelih kambing utuh.

Riwayat yang mengatakan:

 اللهم هذا عن محمد وأمة محمد 

“Ya Allah, kurban ini untuk Muhammad dan umat Muhammad”.

Maka dimaksudkan ikut serta dalam hal pahala, dan itu boleh, selanjutnya mereka berkata: “Maka ia hendaknya mengikutsertakan orang lain dalam hal pahala kurbannya”.

Kedua:

Bagi seorang istri hendaknya ia memberikan sebagian uangnya kepada suaminya yang cukup untuk membeli hewan qurban, dan suaminya yang menyembelih dan mengikutsertakan pahala untuk keluarganya.

Atau kebalikannya, seorang suami yang memberikan sebagian uangnya dan sembelihan qurbannya menjadi milik istrinya dan mengikutsertakan suaminya dalam hal pahala, pahala yang asli menjadi milik orang berqurban, adapun yang lainnya dimasukkan sebagai pengikutnya.

Jika seorang suami istri berpatungan pada harga sembelihannya, dengan tujuan untuk membantu pembeliannya, karena ia tidak mempunyai uang cukup, maka tidak ada masalah.

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair –hafidzahullah- pernah ditanya:

“Bagaimanakah hukumnya keikutsertaan saya pada qurbannya istri ?, apa saja hukum-hukum yang menjadi konsekuensi dari hal tersebut ?”

Beliau menjawab:

“Jika shohibul bait berqurban, maka qurbannya tersebut sudah cukup untuk dirinya dan keluarganya, jika seorang suami telah berkurban untuk dirinya dan keluarganya, maka qurbannya tersebut sudah cukup, seorang wanita tidak wajib berkurban khusus untuk dirinya sendiri, kecuali jika yang dimaksud adalah seorang suami membayar separuh harga hewan qurban dan istrinya membayar separuhnya lagi dan keduanya berpatungan dengan dasar tersebut, hukum asalnya bahwa qurban itu bagi shohibul bait –suami- dan termasuk di dalamnya istri dan anak-anaknya.

Akan tetapi jika dilihat dari sisi saling membantu, dan ia tidak mampu untuk membayar harga hewan qurban, dan istrinya ingin membantu pembayarannya, maka tidak ada masalah”. (Diambil dari websitenya Syeikh)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam