Hukumnya Berbicara di Dalam Kamar Mandi, Menutup Pintunya, dan Menyalakan Lampunya

Pertanyaan 297964

Apakah boleh berbicara di kamar mandi atau di toilet ?, dan apakah diwajibkan menutup pintu dan menerangi lampu kamar mandi ?, dan sejauh mana kebenaran hal itu ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Bicara di kamar mandi ada dua kondisi:

Kondisi Pertama:

Kondisi manusia yang sedang buang hajat; maka dalam kondisi ini sebagian para ulama telah menyatakan secara tekstual akan dibencinya/makruh berbicara secara umum, baik ucapannya ada unsur dzikir kepada Allah Ta’ala atau tidak.

An Nawawi -rahimahullah- berkata:

“Dibencinya/makruh berbicara pada saat buang hajat adalah disepakati oleh semuanya”.

Rekan-rekan kami berkata: “Dan disamakan dalam hal dibenci ini pada semua jenis bicara, dan dikecualikan dalam kondisi darurat, misalnya ia melihat orang buta sedang jatuh di sumur, atau ia melihat ular, atau yang lainnya. Bertujuan kepada manusia atau hal yang dihormati lainnya, maka tidaklah makruh berbicara pada beberapa kondisi ini, bahkan diwajibkan berbicara pada mayoritasnya”. Selesai. (Al Majmu’: 2/88)

Dan telah ada tekstual akan hukum makruh pada kondisi ini: para ahli fikih dari kalangan empat madzhab”. (Lihat: Al Mausu’ah Al Fiqhiyah: 10/34)

Kondisi Kedua:

Kondisi Kedua: Jika (seseorang) tidak sedang dalam keadaan buang hajat, dan juga tidak sedang membuka aurat: Apabila pembicaraan itu mengandung dzikir (mengingat) kepada Allah Ta'ala, maka banyak ulama yang menyatakan hukumnya makruh (dibenci) di dalam kamar mandi/toilet. Hal ini didasari oleh prinsip mengagungkan dzikir kepada Allah Ta'ala, serta menyucikan Nama-Nya dari tempat-tempat yang kotor dan najis.

Adapun pembicaraan selain dzikir (seperti mengobrol biasa), hukum asalnya adalah ibahah (dibolehkan/mubah). Tidak diketahui adanya dalil syariat yang secara spesifik melarangnya.

Kedua:

Menutup pintu kamar mandi:

Kalau hal itu untuk menutup aurat, dan menjaga diri dari adanya seseorang yang akan melewati pintu kamar mandi lalu akan terlihat aurat dari orang yang ada di dalamnya, maka hukumhya menjadi wajib, sudah tidak ada keraguan lagi; karena menutup aurat hukumnya wajib, dan susuatu yang jika sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu tersebut, maka ia menjadi wajib.

Dan jika ia sedang sendirian di dalam rumahnya, dan tidak ada orang lain, atau menjadi tempat buang hajat di kamar mandi, di mana tidak memungkinkan seseorang untuk melihat auratnya, meskipun melewati kamar mandi, atau yang lainnya di mana menjadikannya aman tidak terlihat auratnya oleh orang lain: maka tidak diwajibkan dalam kondisi seperti ini untuk menutup pintu kamar mandi, jika ia memasukinya.

Padahal sebaiknya ia tidak meninggalkan hal itu sama sekali, meskipun ia aman tidak terlihat auratnya oleh orang lain, untuk menjaga diri, dan agar supaya aman jika ada suara-suara tidak terdengar keluar, dan yang serupa dengannya; maka tidak diragukan lagi bahwa ketenangan ini dengan menutup pintu; lebih utama pada semua kondisi, dan lebih baik adabnya.

Dan di antara adabnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berulang kali untuk buang hajatnya, yaitu di tempat yang jauh dari manusia.

Imam Tirmidzi -rahimahullah- telah menjelaskan babnya di dalam Sunannya: “Bab apa yang dibawa oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa saat beliau ingin buang hajat beliau berada pada tempat yang paing jauh”.

Kemudian telah diriwayatkan di dalamnya (20) dari Al Mughirah bin Syu’bah berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجَتَهُ، فَأَبْعَدَ فِي الْمَذْهَبِ .

"Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan (safar). Lalu, Nabi ﷺ pergi untuk menunaikan hajatnya (buang air), maka beliau menjauh (atau pergi sangat jauh) dari rombongan di tempat beliau pergi."

Tirmidzi berkata: “Hal ini adalah hadits hasan shahih”. Selesai. Telah dinyatakan shahih oleh Albani”.

Adapun menutup pintu karena syetan; maka kami tidak mengetahui hal itu sama sekali, dan kami tidak tahu etika khusus terkait syetan dalam hal toilet, dan tempat-tempat buang hajat, lebih banyak dari pada dzikir kepada Allah pada saat masuk, dan berlindung kepada-Nya dari syetan laki-laki dan Perempuan.

Dari Zaid bin Arqom dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ   رواه أبو داود (6)، وصححه الألباني في "صحيح سنن أبي داود".

“Sungguh tempat buang hajat ini hadir, dan jika salah seorang kalian mendatangi toilet, maka katakanlah: “Aku berlindung kepada Allah dari para syetan laki-laki dan Perempuan”. (HR. Abu Daud: 6 dan telah dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Al Khottohabi -rahimahullah- berkata:

“Al Husyusy adalah toilet (tempat buang hajat) dan arti dari “Muhtadharah” adalah para syetan dan bisikannya. Dan al khubuts adalah sekelompok syetan laki-laki, dan al khobaits adalah yang kalangan Perempuan; maksudnya adalah syetan laki-laki dan perempuan". Selesai. (Ma’alim Sunan: 1/10)

Ibnu Daqiq Al ‘Aidi -rahimahullah- berkata:

“Sungguh tempat buang hajat ini hadir, yaitu; bagi para jin dan syetan, menjelaskan karena sesuai dengan doa khusus ini untuk tempat khusus ini”. Selesai. (Ahkam Al Ahkam: 1/50)

Lihat untuk faedah lain jawaban soal nomor: 26816, 337473 dan 129391.

Ketiga:

Memberikan penerangan cahaya saat masuk kamar mandi; jika tujuannya adalah punya peran untuk menjaga manusia dari ganguan jin dan syetan, maka kami tidak mengetahui dasarnya dari Al Qur’an dan Sunnah, juga dari perkataan para ulama dalam masalah ini, bahkan meskipun tidak ada seorang pun di dalam kamar mandi, maka menerangi dengan lampu; adalah lebih dekat dengan pemborosan, dan menghamburkan harta tanpa ada kebutuhan, dan tidak ada adab yang diperintahkan oleh syariat.

Lihat untuk faedah seputar adab buang hajat; jawaban soal nomor: 2532

Wallahu A’lam.

Rujukan

Membuang hajat

Refrensi: 

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android