Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Wasiat Agar Tanahnya Diwakafkan, Akan Tetapi Dari Ahli Waris Ada Yang Menolak Merealisasikan Wasiat

Pertanyaan

Nenekku –rahimahallah- berwasiat menjadikan tanahnya untuk wakaf. Akan tetapi dua dari 6 ahli waris menolak menjadikan wakaf dan ingin dibagi. Perlu diketahui ini adalah tanah perkebunan. Bagaimana cara yang sesuai agama dalam kondisi seperti ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diperbolehkan berwasiat untuk wakaf dan direalisasikan sepertiganya. (Kalau) Lebih dari sepertiga, tergantung izin dari ahli warisnya. Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (44/123), “Menurut jumhur (mayoritas ulama) kecuali wakaf yang masih menggantung. Seperti dia mengucapkan ‘Kalau saya meninggal dunia, maka tanahku ini diwakafkan kepada orang-orang fakir. Maka wakafnya sah. Karena ia merupakan amalan kebaikan yang disyaratkan dengan adanya kematian. Sehingga dianggap menjadi wasiat wakaf. Maka berlaku hukum wasiat, sepertiga dari harta warisan seperti wasiat lainnya.

Dalil sahnya menggantungkan wakaf dengan kematian dan terhitung wasiat adalah bahwa Umar radhiallahuanhu berwasiat, diantara wasiatnya adalah ‘Ini apa yang diwasiatkan oleh hamba Allah Umar Amirul Mukminin, kalau terjadi suatu kematian, bahwa samgon (kebun) ini menjadi sodaqoh’ wakafnya ini berdasarkan perintah Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dan hal ini telah dikenal di kalangan para shahabat dan tidak ada yang mengingkarinya. Sehingga menjadi ijma’ (konsensus). 

Kedua:

Ahli waris harus melaksanakan wasiat orang yang meninggal dari hartanya. Dalam batasan sepertiga dari harta warisan. Berdasarkan firman Allah:

 مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ             النساء/11

“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” QS. An-Nisaa’ : 11

Ibnu Katsir rahimahullah, (2/201) dalam tafsirnya mengatakan, “Hutang lebih didahulukan dari wasiat. Setelah itu wasiat kemudian harta warisan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan diantara para ulama’ . selesai

Maka dilihat harta peninggalan nenek anda, kalau tanahnya tidak sampai sepertiga dari harta warisan. Maka semua tanahnya harus menjadi wakaf seperti yang diwasiatkan. Kalau tanahnya lebih dari sepertiga warisan, maka tanahnya diwakafkan setara dengan sepertiga dari warisan. Kemudian setelah itu ahli waris bebas dalam melaksanakan sisa wasiatnya atau menolaknya. Siapa yang menerima diantara mereka, maka dilaksanakan wasiat bagiannya. Kalau beliau tidak mempunyai warisan kecuali tanah ini saja, maka sepertiganya dijadikan wakaf dan sisanya dibagikan kepada ahli waris. Tidak diperbolehkan ahli waris menghalangi untuk melaksanakan wasiat dalam batasan sepertiganya. Apa yang diambil dari harta wasiat termasuk kecurangan. Ahli waris lainnya dapat mengadukan permasalahan ini ke pengadilan agama untuk memaksa orang yang menolak melaksanakan wasiat.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam