Tiba-tiba kejang ketika shalat dan hilang kesadaran beberapa saat, apakah shalatnya batal ?

Pertanyaan 325404

Masalah saya adalah, saya mengidap epilepsy organik, yang sifatnya sementara, saya mengalami kejang ringan beberapa detik, secara umum pada saat itu saya kehilangan control, artinya saya tidak bisa melihat dan  mendengar, saya mengalami lumpuh total dimana saya hilang ingatan beberapa saat, gejala seperti ini sering datang pada saat shalat sehingga saya lupa, seperti sudah berapa rakaat saya shalat, bagaimana hukumnya ? dan ketika saya melanjutkan shalat, apakah saya harus mengulangnya, ataukah saya menyelsaikannya walaupun saya mengalami serangan kejang pada waktu shalat, saya tidak yakin apa yang seharusnya saya lakukan ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Apabila anda mengalami hilang kesadaran dan tidak merasakan apapun di sekitar anda walau hanya untuk beberapa detik, maka batal wudhu anda, demikian juga shalat anda, dan anda wajib mengulangi wudhu dan shalat.

Para ulama bersepakat mengenai batalnya wudhu karena kehilangan kesadaran, walupun hanya sebentar, demikian juga dengan hilangnya kesadaran karena efek obat ataupun karena gila dan sebab lainya.

An-Nawawi dalam “Al-Majmu” (2/52) berkata: “umat telah bersepakat mengenai batalnya wudhu karena gila atau pingsan, kesepakatan ini disebutkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya”.

Sahabat-sahabat kami bersepakat bahwa barang siapa yang hilang akalnya karena gila, pingsan, sakit, mabuk karena alcohol atau anggur dan lainya, konsumsi obat khusus ataupun lainya sehingga menyebabkan hilang akal; maka batal wudhunya, akhir kutipan.

Ibnu Qadamah dalam “Al-Mughni” (1/234) berkata: “hilangnya akal karena gila, pingsan, mabuk, dan lainnya seperti obat yang menghilangkan kesadaran, baik sedikit ataupun banyak membatalkan wudhu berdasarkan ijma ulama, Ibnul Mundzir berkata: “para ulama bersepakat bahwa orang yang hilang kesadaran wajib berwudhu”

Karena respon indra mereka lebih jauh dari pada respon indra orang yang tidur, buktinya adalah bahwa mereka tidak merespon apapun, maka kewajiban wudhu bagi orang yang tidur adalah bukti kuat yang mewajibkan wudhu karena sesuatu yang lebih dari pada tidur”.

Syekh Bin Baz rahimahullah ditanya: “apa hukum berwudhu bagi orang yang mengalami hilang akal”?

Beliau menjawab: “terkait hal ini ada penjabarannya: jika ini adalah sesuatu yang ringan dan tidak sampai menghilangkan kesadaran, atau menghilangkan respon terhadap sesuatu; maka hal itu tidak ada masalah, sebagaimana halnya orang yang mengantuk dan tidak terlelap dalam tidur, tetapi masih bisa mendengar suara gerakan, Hal ini tidak membahayakannya sampai ia tahu bahwa sesuatu telah keluar darinya."

Hal ini jika hilangnya kesadaran tidak menghilangkan respon.

Adapun jika hilangnya kesadaran menghilangkan respon atas sesuatu yang keluar darinya; seperti orang yang mabuk, atau seperti orang yang mengidap penyakit yang menyebabkan dia koma, ini membatalkan wudhu, seperti orang yang hilang kesadaran, demikian juga halnya dengan orang mengalami kejang. Akhir kutipan dari “fatawa Syekh Ibnu Bazz” (10/145).

Syekh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar al-Shanqiti berkata: "Hilangnya akal disebabkan oleh empat hal: tidur, gila, pingsan, dan mabuk"

Sebab yang kedua: gila, yaitu hilangnya akal secara keseluruhan, ia membatalkan wudhu menurut ijma ulama, sebaagaimana di nyatakan oleh imam Ibnul Mundzir rahimahullah dan lainnya, dan apabila dalil-dalil yang ada menunjukkan batalnya wudhu karena tidur; maka batalnya wudhu karena gila lebih kuat, hal ini sebagai pengingat dengan sesuatu yang lebih rendah untuk sesuatu yang lebih tinggi dan lebih utama penerapan hukumnya.

Sebab yang ketiga: hilang kesadaran; termasuk hilangnya indera, yang sering terjadi dalam kondisi kejang, ia berlaku seperti hukum gila dalam banyak kasusnya, karena itulah ada ijma yang melihatnya sebagai salah satu hal yang membatalkan wudhu. Akhir kutipan dari “Syarh Zaad al-mustaqni’”.

Maka apabila anda hilang kesadaran walaupun hanya beberapa saat, maka hendaknya anda mengulangi wudhu dan shalat.

Kami berdoa semoga Allah memberikan anda kesembuhan dan kesehatan, dan memberikan pahala atas cobaan-cobaan yang anda alami.

Wallahu a’lam.

Rujukan

Pembatal-Pembatal Shalat
Pembatal-pembatal wudu

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android