Alhamdulillah.
Ya, hal itu dibolehkan, karena diharamkannya memotong rambut dan kuku hanya berlaku bagi orang yang berkurban saja. Orang yang berkurban maksudnya adalah yang memiliki hewan kurban. Adapun wakilnya yang menyembelihnya tidak diharuskan ketentuan tersebut.
Syekh Bin Baz berkata, “Orang-orang yang mewakilkan tidak memiliki kewajiban apa-apa, sebab mereka bukanlah orang yang berkurban. Yang berkurban adalah orang yang diwakilkan.”
(Fatawa Islamiyah, 2/316).