Ahad 23 Jumadil Ula 1446 - 24 November 2024
Indonesian

Mengeluarkan Zakat Uang Kertas Dengan Mata Uang Lainnya

Pertanyaan

Kami ingin mengeluarkan zakat dengan mata uang lokal. Perlu diketahui bahwa hartanya adalah dalam bentuk uang dollar. Sementara tidak ada uang lokal yang disepakati untuk menetapkan hartga dollar, sedangkan pemerintah telah memberikan harga tetap yang kami gunakan dalam sebagian pembelian dan layanan kami. Sementara di tempat penukaran uang ada harga lain. dan di pasar penukaran uang mereka mempunyai harga yang lebih tinggi lagi dari dua harga di atas. Dollar tidak ada kecuali di pasar penukaran uang. Apakah dolar ditukarkan sesuai harga tertinggi pada penukaran uang atau dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diwajibkan zakat terhadap uang kertas ketika telah sampai nishab. Yaitu setara dengan 595 gram perak. Kadar nishab dengan perak adalah yang dipakai kebanyakan para ulama.

Telah ada keputusan Al-Majma’ Al-Fiqhi di Mekkah Al-Mukarromah, “Uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya ketika jumlahnya telah sampai nishab yaitu jumlah terkecil di antara nilai nishab emas atau perak. Atau jumlah nishabnya menjadi sempurna jika uang yang ada digabungkan dengan harta zakat lainnya, seperti emas perak atau barang-barang yang perdagangkan.” (Qoror Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamy di Mekkah Al-Mukarromah, hal. 103)

Zakat uang diterima dengan mengeluarkan uang yang sama. Atau yang senilai dengannya jika menggunakan uang lainnya, jika orang fakir (sebagai penerima zakat) dapat menggunakan dan memanfaatkannya tanpa kesulitan. Karena mata uang (walau berbeda) sama tujuan penggunaannya sama, begitu juga dalam zakat. Dia seperti dua jenis emas dan perak sebagaimana dikatakan para ulama fikih.

Al-Bahuti dalam kitab ‘Ar-Raudul Al-Murbi’ hal. 208 mengatakan, “Nishab Emas dan  perak dapat digabung untuk menyempurnakkan satu nishab dengan bagian-bagianya masing-masing. Misal kalau dia memiliki 10 mitsqal emas dan 100 dirham perak, masing-masing setengah nishab, lalu digabungkan, maka dia dianggap telah memenuhi nishab, maka dibolehkan mengeluarkan zakat dengan salah satu dari keduanya. Karena tujuan dan zakatnya sama. Keduanya seperti satu jenis.

Siapa yang mempunyai dollar dan ingin mengeluarkan zakatnya, maka dibolehkan mengeluarkan dengan memakai dolar yang sama atau yang setara dengan dolar jika memakai mata uang lainnya. Kalau berbeda harga tukaranya, maka memakai harga paling tinggi kalau ditukarkan dengan dolar. Dalam rangka menjaga hak orang-orang fakir. Agar tidak menjadikan penukaran mata uang sebagai salah satu sarana tipu daya agar mengeluarakan zakat lebih kecil dari yang seharusnya dikeluarkan.

Siapa yang mempunyai 1000 dolar maka zakatnya adalah 25 dolar, dan cara mengeluarkannya ada 3 cara:

  1. Memberikan dolar kepada orang-orang fakir
  2. Mengeluarkan dolar kemudian ditukarkan dengan mata uang lainnya dan bersungguh sungguh untuk mendapatkan harga tertinggi di tempat penukaran uang kemudian diberikan kepada orang-orang fakir mata uang yang baru ditukar tersebut.
  3. Tidak mengeluarkan dolar akan tetapi melihat berapa nilai dari mata uang lainnya. Kemudian dikeluarkan zakat darinya, dan diperkirakan penukarannya dengan nilai tertinggi Jika ditukarkan dengan dolarnya.

Dan jika dia takut akan menguntungkan dirinya sendiri dan berlaku tidak adil terhadap ahli zakat, maka cukup dengan menggunakan cara pertama dan kedua.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam