Apakah Boleh Beristinja’ (Tanpa Air) Jika Kotoran Yang Keluar Melebihi Area Dubur ?

Pertanyaan 346701

Apakah salah satu syarat sahnya istinjāʾ (membersihkan dengan batu/tisu) adalah tidak melebihi bagian yang harus dibersihkan? Maksudnya, jika hal itu terjadi, apakah istinjāʾ tidak sah dan wajib memakai air? Apa dalilnya? Apakah ada kesepakatan ulama tentang hal ini?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pendapat mayoritas ulama: Istinjāʾ (membersihkan dengan batu/tisu) adalah keringanan yang berlaku pada tempat keluarnya (najis), dan termasuk juga sedikit bagian yang melebihi tempat keluarnya. Mereka berbeda pendapat tentang seberapa banyak “sedikit” itu. Adapun yang banyak, maka harus dicuci dengan air, istinjāʾ saja tidak cukup.

Dalil mereka: Istinjāʾ adalah keringanan pada tempat keluarnya (air kencing atau tinja) karena termasuk masalah yang umum dihadapi banyak orang (mengalami kotoran tersebut). Adapun bagian selain tempat keluarnya, maka tetap berlaku asal hukum yaitu wajib dicuci dengan air.

Dalam “Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah” (Jilid 4 / Hal. 121) disebutkan:

“Keempat mazhab sepakat bahwa jika kotoran keluar melebihi tempat keluarnya dan menyebar banyak, maka istinjāʾ tidaklah cukup; wajib dicuci dengan air.”

Alasan hal tersebut: Istinjāʾ adalah keringanan karena termasuk masalah yang umum dihadapi banyak orang (mengalami kotoran), sehingga dibatasi hanya pada tempat yang terkena kotoran tersebut. Bagian yang melebihi tetap harus dibersihkan dengan air.

Dan Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Adapun selain tempat keluarnya (najis), maka yang cukup untuk membersihkannya hanyalah air.”

Dan dengan pendapat ini juga sejalan Syafi’i, Ishaq, dan Ibnu al-Mundzir, maksudnya: jika kotoran melebihi tempat yang biasanya terkena, misalnya menyebar ke kedua sisi pipi (kelamin wanita) atau menjalar ke ujung penis, maka yang cukup untuk membersihkannya hanyalah air; karena istinjāʾ pada tempat yang biasa terkena kotoran adalah keringanan, disebabkan kesulitan mencucinya karena kotoran sering terjadi di sana; sedangkan tempat yang jarang terkena kotoran hanya dapat dibersihkan dengan air, misalnya paha atau betis.

(Selesai dari al-Mughni, Jilid 1 / Hal. 217)

Masalah ini bukanlah tempat adanya ijma’, karena beberapa ulama berbeda pendapat. Mereka berpendapat bahwa istinjāʾ tetap sah meskipun melebihi tempat keluarnya, secara mutlak; karena nash-nash tentang istinjāʾ bersifat mutlak dan tidak dibatasi pada ukuran tertentu. Selain itu, sisa yang mungkin tertinggal setelah istinjāʾ adalah sisa yang ringan dan biasanya dimaafkan, seperti membersihkan bagian bawah sepatu dengan menggeseknya ke tanah, atau bagian ujung pakaian wanita yang terkena najis dapat bersih dengan tanah.

Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi ukuran adalah hilangnya zat najis dengan cara apa pun.

Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Istinjāʾ sah, meskipun kotoran melebihi tempat keluarnya hingga kedua pipi (kelamin wanita) dan ujung penis atau tempat lain; karena dalil-dalil memperbolehkan istinjāʾ bersifat umum, dan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak menentukannya dengan ukuran tertentu.”

(Selesai dari al-Ikhtiyārāt al-‘Ilmiyyah, hal. 17)

Pendapat ini memiliki kekuatan dan cukup layak dipertimbangkan, tetapi yang lebih hati-hati adalah menggunakan air jika kotoran melebihi tempat yang biasanya terkena, sehingga seorang Muslim dapat membersihkan tubuhnya sesuai kesepakatan para ulama.

Demikian kata An-Nawawi rahimahullah.

“Sesungguhnya para ulama sepakat mendorong untuk keluar dari perselisihan, jika hal itu tidak mengharuskan mengabaikan sunnah atau menimbulkan perselisihan lain.”

(Selesai dari Syarh Shahiih Muslim, Jilid 2 / Hal. 23)

Wallahu A’lam

Rujukan

istinja dan istijmar

Refrensi: 

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

App StoreGoogle Play