Jum'ah 1 Rabi'uts Tsani 1446 - 4 Oktober 2024
Indonesian

Apakah Seseorang Mengganti Posisi Imam Jika Imamnya Batal?

Pertanyaan

Kalau imam mengalami sesuatu yang tiba-tiba (dan membatalkan shalat), apakah salah seorang makmum dibolehkan mengimami jamaah shalat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau imam terjadi hadats dan meninggalkan shalatnya, maka hendaknya dia mengatakan kepada sebagian makmum, “Wahai Fulan, maju dan sempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat).” Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka salah seorang dari makmum hendaknya maju dan menyempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat). Atau masing-masing jamaah bisa menyempurnakan sendiri-sendiri.

Refrensi: Liqo’ Al-bab Al-Maftuh karangan Ibnu Utsaimin, (54/93).