Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Hukumnya Interaksi Dengan Platform Pendanaan Dengan Hutang Seperti Platform Lindo dan Digital

Pertanyaan

Saya minta penjelasan khususnya terkait platform pendanaan dengan hutang, sebagiannya sesuai dengan hukum-hukum syariat Islam; seperti platform digital dan platform Lindo, berdasarkan pendapat Rumah Review Syari’ah (SRB) di Bahrain, di sana terdapat DR. Al Muzani, Syalhub dan Qori. Pertanyaan saya: Apakah Rumah Review Syari’ah (SRB) menjadi sumber yang bisa dijadikan rujukan dari sisi syari’ah atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Setelah membuka website khusus pada platform lindo, kami belum mendapatkan rincian dari apa yang anda kerjakan, namun bisa diambil dari apa yang tertera dua hal:

  1. Bahwa platform  membeli nota yang berada di bawah perusahaan peminta keuangan, tidak ada rinciannya untuk itu di website, hukum asal membeli hutang adalah haram.
  2. Bahwa platform bertumpu kepada pengembang untuk membeli barang, lalu ia menjualnya dengan tempo kepada perusahaan peminta keuangan, lalu bertumpu kepadanya dalam penjualannya untuk pedagang lain, agar perusahaan menghasilkan uang.

Hal ini bentuk tawarruq terstruktur yang diharamkan, telah diterbitkan pelarangannya oleh keputusan Majma’ Fikih Islami Internasional, dan keputusan Majma’ Fikih ini mengikuti Rabithah Alam Islami.

Dengan penjelasan global ini, tidak memungkinkan bagi kami untuk menentukan hukum atas apa yang dilakukan oleh platform lindo, demikian juga dengan platform digital.

Kami tidak bisa mendeteksi ukuran Rumah Review Syari’ah (SRB), seperti diketahui sebagian instansi syari’ah terkadang membolehkan sesuatu, sementara yang lain berpendapat hukumnya haram, seperti akad tawarruq terstruktur, saham campuran, menetapkan denda penundaan dan membalikkan hutang dan lain sebagainya.

Kalau anda mau hukum terkait dengan apa yang anda lakukan berupa paltform pendanaan dengan hutang, maka tolong berikan kepada kami perincian apa yang anda lakukan.

Diantara gambaran yang diperbolehkan adalah menjual plaform barang dengan waktu diakhirkan kepada perusahaan yang ingin pendanaan. Kemudian perusahan tersebut melakukan penjualan sendiri agar mendapatkan dana, dan tawaruq semacam ini yang diperbolehkan.

Atau perusahaan tidak boleh membeli barang dan memberikan nota kepada platform dengan tujuan untuk pendanaan. Bahkan kalau bisa terjadi akad dengan platform melakukan akad murobahah (saling memberi keuntungan kedua belah fihak). Maka plaform membeli barang sendiri dengan pembeliaan yang sah kemudian menjualnya ke perusahaan dengan cara kredit. Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam