Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Seorang Wanita Telah Bersumpah Kepada Tunangannya Untuk Tidak Meninggalkannya, Kemudian Khitbahnya Gagal

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang dilamar, pada saat saya bertemu tunangan saya, saya telah menaruh tangan saya di atas mushaf, dan saya telah bersumpah kepada Allah untuk tidak meninggalkannya kecuali jika dia meninggalkannya. Hari-hari telah berlalu dan telah terjadi banyak masalah di antara kami, dan kami berpisah, dan dia telah berusaha beberapa kali untuk rujuk, namun saya menolaknya, meskipun saya telah bersumpah untuk tidak meninggalkannya, maka apa yang harus saya lakukan ?, dan apakah Allah ‘azza wa jalla akan mengampuni kesalahan saya ?

Ringkasan Jawaban

1. Jika anda telah bersumpah kepada Allah untuk tidak meninggalkan kecuali jika dia yang meninggalkan anda, kemudian anda meninggalkannya sebelum dia meninggalkan anda, maka anda telah melanggar sumpah anda, dan anda wajib membayar kaffarat sumpah. 2. Bertunangan ini adalah janji yang tidak mengikat dan tidak ada konsekuensi apapun bagi seseorang saat meninggalkan tunangan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuannya, akan tetapi dibenci untuk merusaknya tanpa ada sebab. Untuk jawaban lebih rinci silahkan melihat penjabaran jawabannya.

Alhamdulillah.

Pertama: Seorang Wanita Telah Bersumpah Kepada Tunangannya Untuk Tidak Meninggalkannya, Kemudian Khitbahnya Gagal

Jika anda telah bersumpah kepada Allah untuk tidak meninggalkan tunangan anda kecuali jika dia yang telah meninggalkan anda, kemudian anda yang meninggalkannya sebelum dia meninggalkan anda, maka anda telah melanggar sumpah anda, dan anda wajib membayar kaffarat sumpah anda. Kaffarat sumpah adalah memerdekakan budak, atau memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, dan barang siapa yang tidak mendapatkannya maka dengan puasa selama tiga hari, berdasarkan firman Allah ta’ala:

 لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

الآية من سورة المائدة/89

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu”. (QS. Al Maidah: 89)

Dan dibolehkan untuk memberikan setiap orang miskin satu porsi makan, atau 1,5 kg. beras.

Kedua: Apakah boleh membatalkan tunangan

Tidak ada konsekuensi apapun bagi seseorang yang meninggalkan tunangan, baik dari pihak wanita atau laki-lakinya; karena tunangan ini adalah janji yang tidak mengikat, namun makruh membatalkan tanpa ada sebab.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Dan tidak makruh baginya juga untuk mundur jika ia tidak menyuukai laki-laki tunangannya; karena merupakan akad seumur hidup akan lama jika ada bahaya di dalamnya, maka hendaknya ia antisipasi  untuk dirinya dan melihat manfaat untuk dirinya.

Dan jika keduanya mundur dengan tanpa tujuan maka makruh; karena termasuk menyelesihi janji, dan mundur dari ucapannya, dan tidak diharamkan; karena Al haq belum mewajibkan keduanya, sama dengan orang menawar barang dagangannya, lalu ia mengurungkan untuk tidak menjualnya lagi”. (Al Mughni: 7/146)

Syeikh bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya: “Bagaimanakah hukum syari’at menurut pendapat anda, jika ada seorang pemuda telah meminang wanita, pinangan pun terjalin dalam kurun waktu sekita dua tahun, akan tetapi pemuda tersebut menjauhinya karena sebab keluarga, maka bagaimanakah hukumnya hal itu, semoga anda mendapatkan pahala yang baik ?

Beliau menjawab:

“Tidak masalah dalam hal itu jika dia telah melamarnya, lalu nampak baginya untuk tidak menikahinya, tidak masalah, baik setelah satu tahun atau kurang atau lebih dari itu. Jika dia telah meminangnya lalu kemudian nampak baginya untuk tidak menikahinya atau dia (pihak wanita) sudah setuju lalu mundur, maka Alhamdulillah tidak masalah, selama belum terjadi akad nikah, masing-masing bisa memilih”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 20/148)

Maka tidak diwajibkan bagi anda untuk tetap pada pinangannya, dan sekarang anda tidak diwajibkan untuk kembali rujuk kepada laki-laki yang telah meminang anda tersebut, dan anda wajib membayar kaffarat sumpah.

Meletakkan tangan di atas mushaf pada saat bersumpah tidak masalah, hal itu akan menguatkan sumpah tersebut namun hal itu tidak mengandung hukum tambahan.

Dan dibolehkan bersumpah dengan mushaf langsung, yaitu; dengan kalamullah ta’ala; karena kalam-Nya adalah satu sifat dari sifat-sifat-Nya.

Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal nomor: 203252

Dan kami peringatkan bahwa laki-laki pelamar itu masih berstatus sebagai orang asing bagi wanita yang dilamarnya, tidak dihalalkan berduaan dengannya, juga menyentuhnya, melihatnya kecuali melihat untuk melamarnya saja.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam