Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Apakah Sembelihan Kurban Boleh Diberikan Kepada Orang Kafir?

Pertanyaan

Apakah orang kafir boleh diberikan daging kurban?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seseorang boleh memberikan daging kurbannya kepada orang kafir sebagai sadaqah dengan syarat bahwa orang kafir tersebut bukan orang yang membunuhi kaum muslimin. Jika mereka adalah orang-orang yang suka membunuh kaum muslimin, maka mereka tidak boleh diberikan sedikitpun, berdasarkan firman Allah Ta’ala, 

لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ (سورة الممتحنة: 8-9)

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (SQ. Al-Mumtahanah: 8-9).

Refrensi: (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 2/663)