Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Bagimana Cara Seorang Patner Membayarkan Zakatnya dari Barang Dagangan Yang Sudah Mencapai Haul (1 tahun), Apakah Dipotong Dengan Biaya Memindahkan Barang atau Dengan Gaji Para Pegawai ?

Pertanyaan

Kami sedang berpatner pada barang dagangan dalam bisnis kami, dan satu dari kami ada yang sudah waktunya membayar zakat,dan masing-masing dari kami ¼ harta, contoh yang telah kami belikan barang dagangan. Maka bagaimana cara menghitung orang yang ingin mengeluarkan zakatnya senilai dengan bagiannya pada barang dagangan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa setiap patner akan mengambil keuntungan, jika barangnya senilai 30 junaih, dan kita jual dengan harga 34 junaih, maka apakah dihitung senilai 31 junaih atau dengan 34 junaih ?, bagaimana menghitung kebutuhan operasional penjualannya seperti pengiriman atau penyimpanan, dan lain-lain. Jika biayanya mencapai 30 dan saya menjualnya 34 maka 4 junaih ini tidak dihitung sebagai keuntungan bersih bagi kami, karena saya mengirimkannya dengan menggunakan biaya, juga ada pengeluaran untuk gaji pegawai dan yang lainnya, maka apakah setelah menghitungnya dengan harga jual saya potong dengan biaya-biaya tadi ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang wajib pada zakat barang dagangan agar dihitung saat sudah mencapai haul (1 tahun) dengan harga jualnya, dan jika barang dagangannya milik banyak patner, dan salah satu dari mereka sudah mencapai haul, maka semua barang dagangan dihitung semuanya, dan dilihat berapa bagian dari satu orang tersebut, seperti; ¼, atau ½ nya. Dan jika bagiannya itu mencapai nisab sendirian, atau dengan digabungkan dengan barang dagangan lainnya, uang, emas, atau perak, maka ia membayarkan zakatnya.

Dan pada zakat barang dagangan tidak perlu melihat pada biaya operasional transportasi saat menjualnya, atau gaji pegawai, atau sewa tempat, atau biaya listrik dan lain sebagainya, bahkan tidak perlu dipotong hutang yang dimiliki si pembayar zakat, meskipun barang dagangan tersebut telah dibeli dengan hutang, sesuai pendapat yang kuat.

Baca juga jawaban soal nomor: 22426 .

Akan tetapi dilihat pada nilai pasarannya saja, di mana mayoritas sama dengan harga jualnya.

Bukan hal yang rahasia bahwa tidak dizakati kecuali barang yang ada saat berlalunya haul, padahal bisa jadi terjual dan terbeli dengan harganya dengan barang lainnya dan perkara itu berputar beberapa kali selama satu tahun, maka tidak perlu dizakati kecuali hanya satu kali, dan tidak dizakati kecuali pada apa yang ada saat berlalunya satu tahun, maka bisa operasional itu akan tertutupi oleh keuntungan dan harta yang berputar.

Atas dasar itulah maka, jika nilai barang dagangannya saat mencapai haul adalah 34, dan si muzakki mempunyai ¼ nya, maka yang menjadi bagiannya adalah 8,5, maka ia mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisob sendirian, atau dengan digabungkan dengan harta lain yang dimiliki oleh muzakki tersebut, dan dikeluarkan sebesar 2,5 % nya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam