Alhamdulillah.
Tidak masalah untuk melakukan pemeriksaan atau swab corona (covid 19) di siang Ramadan, baik swab diambil dari mulut atau hidung; karena masuknya alat swab ke tenggorokan atau hidung bukan hal yang membatalkan.
Para ahli fikih telah menetapkan maksud dari tenggorokan dan sisi dalam mulut yang akan menyebabkan batalnya puasa karena sampainya sesuatu ke dalamnya, dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal no. 312620
Kalaupun alat swab itu dianggap sampai ke tenggorokan, itupun tidak membatalkan puasa; karena bukan makanan, atau minuman juga tidak bermakna keduanya, dan tidak ada sesuatu yang sampai ke lambung, maka tidak membatalkan sesuai dengan pilihan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan sekelompok para ulama.
Terdapat keputusan Majma Fikih Islami pada beberapa hal yang tidak membatalkan puasa: - 15 kamera lambung, jika tidak diikuti dengan memasukkan bahan cairan, atau materi lainnya.” (Majalah Al Majma: 10/2/453-455)
Kamera lambung ini melewati tenggorokan dan hulu kerongkongan hingga sampai ke lambung, namun demikian tidak membatalkan, maka lebih utama tidak membatalkan puasa pada seseorang yang dimasukkan alat swab ke tenggorokan, apalagi yang dimasukkan ke hidung.
Untuk tambahan faedah lihat jawaban soal “Apakah vaksin corona di siang Ramadan merusak puasa ?
Wallahu a’lam