Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Keluar Madzi Tidak Membatalkan Puasa

Pertanyaan

Syahwat saya sangat cepat bereaksi meskipun oleh sebab yang remeh. Seperti apabila saya berjalan dan melihat wanita. Meskipun saya langsung menundukkan pandangan, akan tetapi ada sesuatu yang keluar. Atau apabila saya sedang diam, kemudian datang pikiran kotor, walaupun saya telah berusaha menghentikannya saat itu juga, akan tetapi ada sesuatu yang keluar meskipun tanpa saya kehendaki. Apakah hal ini dapat merusak puasa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Keluarnya madzi tidak merusak puasa. Baik karena pikiran atau ciuman suami kepada istrinya atau sebab lainnya. Ini termasuk mazhab Imam Syafi’i rahimahullah. Silahkan lihat Al-Majmu, karangan An-Nawawi, 6/323.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata dalam Al-Ikhtiyarat, hal. 193, “Madzi yang (keluar) disebabkan ciuman, sentuhan atau akibat sering memandang, tidak membatalkan (puasa). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafi’i dan sebagian dari sahabat kami.”

Pendapat ini juga termasuk yang dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam As-Syarh Al-Mumti, 6/390 beliau mengatakan, “Alasannya adalah tidak ada alasan (bahwa hal itu) dapat merusak puasa. Karena puasa adalah ibadah yang disyariatkan kepada manusia dengan cara syar’i. Maka kita tidak dapat menganggap ada yang membatalkan ibadah ini kecuali dengan adanya dalil.” .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam