Alhamdulillah.
Keluarnya madzi tidak merusak puasa. Baik karena pikiran atau ciuman suami kepada istrinya atau sebab lainnya. Ini termasuk mazhab Imam Syafi’i rahimahullah. Silahkan lihat Al-Majmu, karangan An-Nawawi, 6/323.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata dalam Al-Ikhtiyarat, hal. 193, “Madzi yang (keluar) disebabkan ciuman, sentuhan atau akibat sering memandang, tidak membatalkan (puasa). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafi’i dan sebagian dari sahabat kami.”
Pendapat ini juga termasuk yang dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam As-Syarh Al-Mumti, 6/390 beliau mengatakan, “Alasannya adalah tidak ada alasan (bahwa hal itu) dapat merusak puasa. Karena puasa adalah ibadah yang disyariatkan kepada manusia dengan cara syar’i. Maka kita tidak dapat menganggap ada yang membatalkan ibadah ini kecuali dengan adanya dalil.” .