Pertama:
Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menyebarkan salam, dan yang lebih wajib adalah menjawab orang yang mengucapkan salam kepadanya, dan Dia telah menjadikan salam termasuk urusan yang menyebarluaskan kecintaan di antara orang-orang yang beriman.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
النساء /86
“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu”. (QS. An Nisa’: 86)
Dan dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا ، وَلا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا ، أَوَلا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ ؟ أَفْشُوا السَّلامَ بَيْنَكُمْ رواه مسلم ( 54
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidaklah beriman sampai kalian saling mencintai, tidakkah kalian mau aku tunjukkan pada sesuatu yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai ?, sebarkanlah salam di antara kalian”. (HR. Muslim: 54)
Dan pada jawaban soal nomor: 4596 ada sekilas agak panjang tentang pentingnya salam dan membalasnya. Maka silahkan merujuk ke sana
Kedua:
Perintah untuk menyebarkan salam ini umum, mencakup semua orang-orang beriman, maka mencakup laki-laki dengan laki-laki, wanita dengan wanita, laki-laki dengan para wanita yang menjadi mahramnya. Maka setiap orang dari mereka diperintah untuk memulai salam dan diwajibkan bagi yang lainnya untuk menjawabnya.
Hanya saja bagi laki-laki dengan wanita asing mempunyai hukum yang khusus untuk memulai salam dan menjawabnya, melihat akan ada konsekuensi fitnah pada kondisi tertentu.
Ketiga:
Tidak masalah seorang laki-laki mengucapkan salam tanpa bersalaman dengan wanita asing, jika ia sudah tua, adapun salam kepada wanita asing yang masih muda, maka tidak sebaiknya dilakukan jika ia tidak merasa aman dari fitnah, dan hal ini yang ditunjukkan dari pendapat para ulama -rahimahumullah-.
Imam Malik pernah ditanya: “Apakah ia mengucapkan salam kepada wanita ?, beliau menjawab: “adapun kepada wanita yang tua, maka saya tidak membencinya, dan adapun wanita yang masih muda maka saya tidak menyukai hal itu.
Az Zarqoni telah memberikan penjelasan pada syarahnya Muwattha’ (4/358), ketidaksenangan Malik akan hal itu:
“karena khawatir menimbulkan fitnah dengan mendengan jawaban salamnya”.
Dan di dalam Adab Syar’iyyah (1/375), Ibnu Muflih telah menyebutkan bahwa Ibnu Manshur berkata kepada Imam Ahmad: Mengucapkan salam kepada wanita ?, ia berkata: “Jika wanita tersebut sudah tua maka tidak apa-apa.
Sholeh (Ibnu Al Imam Ahmad) berkata:
“Saya telah bertanya kepada ayah saya saat memberi salam kepada seorang wanita ?, beliau berkata: “Kalau ia sudah tua maka tidak apa-apa, adapun wanita yang masih muda maka jangan menjadikannya bicara menjawab salam”.
An Nawawi berkata di dalam kitabnya Al Adzkar: 407:
“Rekan-rekan kami berkata: “dan seorang wanita dengan wanita, sama dengan laki-laki dengan laki-laki, dan jika wanita tersebut adalah istrinya atau pembantunya, atau salah satu dari mahramnya maka ia sama dengan laki-laki, disunnahkan bagi salah seorang dari keduanya untuk memulai salam kepada yang lainnya, dan diwajibkan kepada yang lain tersebut untuk menjawabnya. Dan jika wanita tersebut wanita asing, maka jika ia cantik dikhawatirkan akan terjadi fitnah, maka seorang laki-laki tidak perlu memberi salam kepadanya, dan kalaupun ia mengucapkan salam maka tidak boleh bagi wanita tersebut menjawabnya, dan ia tidak perlu mengawali mengucapkan salam kepadanya, dan jika ia memberi salam tidak berhak untuk dijawab, dan jika dijawab maka menjadi makruh.
Dan jika pihak wanita ini sudah tua tidak terfitnah dengannya, maka boleh ia memberi salam kepada laki-laki, dan bagi pihak laki-laki tersebut untuk menjawabnya.
Dan jika banyak wanita maka laki-laki tersebut mengucapkan salam kepada mereka. Atau saat terdapat banyak laki-laki maka mereka mengucapkan salam kepada satu wanita dibolehkan, jika tidak dikhawatirkan baginya dan bagi mereka, juga bagi diri perempuan itu dan bagi mereka akan terjadi fitnah.
Abu Daud (5204) telah meriwayatkan dari Asma’ binti Yazid berkata:
مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا صححه الألباني في صحيح أبي داود .
“Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melewati kami para perempuan, seraya beliau mengucapkan salam kepada kami”. (HR. Albani di dalam Shahih Abu Daud)
Al Bukhori (6248) telah meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d berkata:
كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ ( نَخْلٍ بِالْمَدِينَةِ ) فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ ( أي تطحن ) فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا" . انتهى كلام النووي .
“Pernah ada wanita tua di antara kami yang mengutus menuju Budha’ah (kurma Madinah) lalu ia mengambil dari batang sayuran, lalu di masukkan ke panci dan menumbuk beberapa biji gandum, maka jika kami telah melaksanakan shalat Jum’at, kami bubar dan menyerahkan kepadanya dan ia menyuguhkannya kepada kami”. Selesai. (Ucapan Nawawi)
Al Hafidz berkata di dalam Fathul Baari:
“Tentang bolehnya salamnya para laki-laki kepada para wanita, dan para wanita kepada para laki-laki, ia berkata: “Maksud dari boleh di sini adalah hendaknya aman dari fitnah”.
Dan dinukil dari Al Halimi bahwa ia berkata:
كَانَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْعِصْمَةِ مَأْمُونًا مِنْ الْفِتْنَة , فَمَنْ وَثِقَ مِنْ نَفْسه بِالسَّلامَةِ فَلْيُسَلِّمْ وَإِلا فَالصَّمْت أَسْلَم
“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- aman dari fitnah, maka barang siapa yang yakin pada dirinya aman, maka mengucapkan salam, kalau tidak yakin maka diam lebih aman”.
Dan dinukil dari Al Muhallab bahwa ia berkata:
“Salamnya para laki-laki kepada para wanita, dan para wanita kepada para laki-laki boleh, jika aman dari fitnah”. Dengan sedikit perubahan.
Wallahu Ta’ala A’lam
Lihat: Kitab Ahkam Al Aurat wa An Nadzar: Musa’id bin Qasim Al Falih.