Alhamdulillah.
Pertama:
Jika wanita haid junub, atau mimpi basah, atau dia haid dalam kondisi junub, maka disyari’atkan kepadanya untuk mandi dari junub, dan dengan itu dia bisa memanfaatkan bolehnya membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf; karena junub menjadi penghalang untuk membaca Al Qur’an berbeda dengan haid. Lihat jawaban soal nomor: 2564 .
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam kitab Al Mughni (1/134):
“Jika dia telah mandi junub di masa haidnya, maka mandinya sah, dan hukum junubnya terangkat, seperti secara tekstual dinyatakan oleh Ahmad: ‘Junubnya menjadi terangkat, dan haidnya belum terangkat sampai darahnya berhenti’. Dia berkata: ‘Saya tidak mengetahui seseorang berkata: Tidak perlu mandi, kecuali Atha’, ada juga riwayat dari beliau bahwa orang seperti itu harus mandi.”
Kedua:
Atas dasar itu, maka sebaiknya anda mandi junub, agar anda bisa membaca Al Qur’an dengan penuh keyakinan.
Wallahu A’lam