Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Dari Beras Dan Makarona Seharga Satu Sha’ Gandum?

Pertanyaan

Saya dari Mesir telah dihitung satu sha gandum itu 2,5 kg. sementara harga satu kilo adalah 6 Junaih. Pertanyaanku adalah apakah dibolehkan mengeluarkaa zakat fitrah seharga 15 Junaih makarona dan beras secara bersamaan. Sebagai pengganti makarona saja atau salah satu jenis gandum saja?

Alhamdulillah.

Pertama:

Zakat Fitrah satu sha’ dari jenis makanan pokok.

Yang wajib dalam zakat fitrah adalah mengeluarkan satu sha’ dari jenis makanan. Sebagaimana perintah hal itu berasal dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Tidak dibolehkan mengeluarkan nilai atau harganya menurut pendapat yang terkuat.

Diriwayatkan Bukhori, (1503) dan Muslim, (984) dari Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma, dia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ dari jenis gandum, yang diwajibkan atas seorang budak atau yang merdeka, lelaki maupun perempuan, kecil atau besar dari kalangan umat Islam.

Diriwayatkan oleh Bukhori, (1510) dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Dahulu kami di zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengelurga pada hari raya idul fitri satu sha’ dari jenis makanan. Abu Said mengatakan,”Dahulu makanan kami adalah dari gandum, kismis dan aqut (jenis gandum) serta kurma.”

Telah diketahui bahwa harga jenis makanan empat ini berbeda-beda. Hal itu menunjukkan bahwa Nabi sallallahu’alaii wa salla mengacu satu sha’ tidak mengacu pada harganya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ketika sesuatu yang telah ada ketetapan yang disebutkan dalam hadits Abu Said, ketika sama dalam kadarnya apa yang dikeluarkan darinya, padahal ada perbedaan dari sisi harganya. Hal itu menunjukkan bahwa maksud mengeluarkan kadar ini dari jenis apapun. Tidak ada perbedaan antara gandum maupun dari jenis lainnya. Ini adalah dalil ulama kalangan mazhab Syafi’i dan orang yang mengikutinya.” (Fathul Barie, 3/374).

Maka, kalau anda ingin mengeluarkan zakat fitrah, anda mengeluarkan satu sha’ gandum atau satu sha’ beras. Atau selain dari keduanya yang biasa dimakan orang-orang.

Silahkan melihat soal no. (124965 ) di dalamnya ada penjelasan jenis-jenis yang dikeluarkan dalam zakat fitrah.

Kedua:  Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah dari Makarona

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab ‘As-Syarkh Al-Mumti’, (6/183) mengatakan, “Apakah makarona diterima dalam zakat fitrah?”

Menurut pendapat kami, mengeluarkan makarona itu diterima selagi dia termasuk makanan pokok orang-orang. Dan dilakukan dengan takaran kalau ia kecil seperti beras. Sementara kalau besar maka perlu ditimbang.

Meskipun kita berpendapat yang lebih berhati-hati dan lebih bebas dari tanggungan agar tidak mengeluarkan zakat fitrah dari makarona, dan kita tidak perlu masuk ke perselisihan para ulama di dalamnya apakah makarona itu diterima atau tidak? Apakah mengeluarkan dengan ditakar atau ditimbang?

Kemudian ia kebanyakan bukan makanan pokok pada orang-orang dan bukan merupakan kebutuhan mendesak sehingga lebih didahulukan dari yang lainnya.

Yang lebih utama dalam semua kondisi adalah mencukupkan dengan mengeluarkan jenis-jenis yang ada dimana dahulu para ulama salaf mengeluarkannya. Termasuk beras juga makanan pokok kebanyakan orang dan lebih mudah patokannya dengan takaran.

Ketiga:

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ dengan dua jenis yang berbeda. Seperti mengeluarkan setengah sha’ beras dan setengah sha’ makarona. Bahkan selayaknya mengeluarkan satu sha’ dari satu jenis saja. Dan ini adalah madzhab dua imam Syafi’I dan Ibnu Hazm rahimahumallah. Silahkan melihat soal no. (109779 ).

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam