Miqat bagi yang berasal dari Ethiopia dan Somalia jika mereka datang dari arah Selatan, maka posisi mereka sejajar dengan Yalamlam yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk penduduk Yaman, mereka bisa mengambil ihram Ketika sudah berada di posisi yang sejajar dengan-nya. Dan jika mereka datang dari arah utara Jeddah maka miqat mereka adalah Al-Juhfah yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk penduduk Sham, orang-orang menggantinya dengan Rabigh karena kondisinya hancur. Dan jika mereka datang dari arah antara keduanya dengan tujuan Jeddah. Maka miqat mereka adalah Jeddah, karena mereka sampai di Jeddah terlebih dulu sebelum posisinya sejajar dengan kedua miqat tersebut, demikian juga halnya dengan penduduk Sudan jika mereka datang menuju Jeddah, maka miqat mereka adalah Jeddah, dan jika mereka datang dari arah utara maka miqat mereka adalah Ketika mereka sejajar dengan Juhfah atau Rabigh, dan jika mereka datang dari arah Selatan maka miqat mereka adalah Ketika mereka sejajar dengan Yalamlam. Jadi miqat untuk penduduk dari negara-negara tersebut berbeda-beda tergantung dari arah mana mereka datang, hal ini berlaku apabila tujuan kedatangan mereka adalah untuk umrah atau haji.
Adapun bagi mereka yang datang untuk bekerja dan sudah pernah menunaikan kewajiban umrah dan haji maka tidak wajib berihram; karena haji dan umrah tidak diwajibkan kecuali sekali seumur hidup, maka apabila seseorang telah menunaikan keduanya maka keduanya tidak wajib baginya kecuali karena ia telah bernadzar.
Dan bagi seseorang yang datang untuk haji atau umrah dan belum berihram hingga ia melewati batas kedua miqat dan telah melewati salah satunya, maka menurut para ulama: ihramnya adalah sah, tetapi ia harus membayar dam yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada orang-orang fakir; hal itu karena ia telah meninggalkan salah satu dari wajib ihram, yaitu miqat, maka barang siapa yang mengalami hal seperti itu, maka jika ia adalah orang kaya, maka wajib baginya dam yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada orang-orang fakir, dan apabila ia adalah orang miskin maka tidak ada kewajiban apapun untuknya, sebagaimana firman Allah ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
التغابن/16
"Maka bertakwalah kepada Allah semampumu") QS. At-Taghabun /16.
Lihat “Fatawa Ibnu ‘Utsaimin” (21/283-284).
Syeikh Ibnu Bazz rahimahullah ditanya tentang miqat penduduk Sudan, beliau menjawab:
Tergantung rute perjalanan mereka, jika rutenya melewati miqat Al-Juhfah maka mereka wajib berihram Ketika posisi mereka sejajar dengannya, dan jika rute mereka tidak melewati yang sejajar dengan miqat sebelum Jeddah, maka bereka berihram dari Jeddah, jika mereka termasuk diantara yang ingin menunaikan Haji atau Umrah”. Akhir kutipan dari “Fatawa Ibn Bazz” (17/35).