Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

MELAKUKAN ONANI PADA MALAM MINA SAAT MELAKUKAN HAJI

44833

Tanggal Tayang : 29-10-2011

Penampilan-penampilan : 18423

Pertanyaan

Seseorang yang agamanya minim menunaikan ibadah haji, lalu dia melakukan onani sekali pada salah satu malam di Mina. Apakah dia terkena suatu kewajiban?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seseorang bisa jadi heran ketika mengetahui ada jamaah haji yang telah meninggalkan keluarga dan kampung halamannya, lalu dengan hati dan fisiknya dia melaksanakan manasik yang telah Allah jadikan sebagai salah satu rukun Islam, namun kemudian di sana dia bermaksiat kepada Tuhannya. Bahkan dilakukan di tanah suci, di tanah haram, di Mina yang termasuk Masya'ir  dan masuk wilayah tanah haram.

Telah dijelaskan sebelumnya saat menjawab soal no. 329 tentang haramnya melakukan onani. Tidak diragukan lagi bahwa sebuah kemaksiatan akan semakin besar dengan besarnya tempat dan waktunya. Inilah yang terjadi dengan kemaksiatan orang tersebut yang melakukannya di tanah haram dan pada waktu yang sangat agung, yaitu pada hari-hari tasyrik dan hari-hari haji serta saat-saat untuk berzikir kepada Allah Ta'ala.

Kemaksiatan dalam ibadah haji dapat mengurangi pahalanya. Para ulama berbicara tentang haji yang mabrur, yaitu yang tidak bercampur dengan dosa. Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْحَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ( رواه البخاري رقم 1521 ومسلم رقم1350 (

"Siapa yang menunaikan haji, lalu dia tidak melakuan rafats dan tidak melakukan kefasikan, maka dia kembali (tanpa dosa) bagaikan dilahirkan oleh ibunya." (HR. Bukhari, no. 1521, dan Muslim, no. 1350)

Maka, merupakan kewajiban bagi orang tersebut untuk bertaubat kepada Allah dan minta ampun kepada-Nya, menyesali perbuatannya dengan sungguh-sungguh serta bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut disertai dengan banyak melakukan ketaatan serta berdoa kepada Allah semoga amalnya Dia terima.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Maksiat secara umum akan mengurangi pahala haji, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فمن فَرَضَفِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ (سورة البقرة: 197(

"Siapa yang menetapka niatnya dalam bulan ini akan menunaikan ibadah haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (QS. Al-Baqarah: 197)

Bahkan sebagian ulama berkata, "Sesungguhnya kemaksiatan dalam ibadah haji dapat membatalkan haji, karena hal tersebut terlarang dalam ibadah haji. Akan tetapi jumhur (mayoritas) ulama berdasarkan kaidah mereka yang terkenal bahwa perkara yang diharamkan, jika tidak terkait dengan ibadah tersebut, maka hal tersebut tidak membatalkannya. Kemaksiatan tidak dikhususkan dalam ihram, karena kemaksiatan diharamkan baik saat ihram atau tidak ihram. Inilah pandangan yang benar, yaitu bahwa kemaksiatan tidak membatalkan haji, akan tetapi mengurangi pahala haji."

(Fatawa Arkanul Islam, hal. 571)

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang melakukan onani setelah mulai ihram untuk haji dan sebelum berangkat ke Arafah. Maka beliau menjawab, "Hajinya sah menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Namun dia harus bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut. Karena melakukan onani diharamkan, baik saat haji maupun di luar haji. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla,

وَالَّذِينَهُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ  (سورة المؤمنون: 5 – 7)

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tiada tercela. Barangsiapa yang mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: 5-7).

Refrensi: Al-Liqa Asy-Syahri 17

Tema-tema Terkait