Alhamdulillah.
Telah disebutkan pada jawaban soal nomor: 45757 bahwa yang dibolehkan berkurban dengan berkelompok 7 orang adalah untuk sapi atau onta. Adapun kambing tidak boleh dengan berkelompok.
Dibolehkan untuk berkurban kelompok untuk sapi atau onta, meskipun sebagian mereka yang ikut iuran tidak berniat untuk berkurban, akan tetapi menginginkan dagingnya untuk dikonsumsi atau dijual atau untuk keperluan lainnya.
Imam Nawawi –rahimahullah- di dalam Al Majmu’ (8/372) berkata:
“Dibolehkan bagi 7 orang untuk berkurban kelompok untuk onta atau sapi, baik mereka itu berada dalam satu keluarga atau berasal dari beberapa keluarga, atau sebagian mereka menginginkan dagingnya, maka tetap boleh bagi yang ingin bertaqarrub kepada Allah, baik kurban tersebut wajib karena nadzar maupun kurban sunnah. Inilah madzhab kami dan sama dengan itu juga pendapat Ahmad dan jumhur ulama”.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- di dalam Al Mughni (13/363) berkata:
“Satu ekor onta boleh untuk 7 orang, demikian juga untuk sapi. Inilah pendapat kebanyak para ulama”.
Kemudian beliau menyebutkan beberapa hadits yang menunjukkan hal tersebut lalu berkata:
“Jika hal itu sudah ditetapkan, maka baik mereka yang melakukan iuran berasal dari satu keluarga atau tidak, baik kurban wajib atau kurban sunnah, atau sebagian mereka berniat untuk kurban dan yang lainnya untuk daging konsumsi sama saja; karena setiap mereka yang ikut iuran dianggap sah sesuai dengan bagiannya sendiri dan tidak berkaitan dengan niat orang lain”.
Wallahu A’lam.