Jum'ah 1 Rabi'uts Tsani 1446 - 4 Oktober 2024
Indonesian

JIKA MENGUSAP KEDUA KHUF KEMUDIAN MECOPOTNYA, APAKAH MEMBATALKAN KESUCIANNYA?

Pertanyaan

Jika seorang yang telah berwudu mengusap khufnya atau kaos kakinya, kemudian dia melepasnya, apakah membatalkan kesuciannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang berwudu dan mengusap khufnya kemudian dia melepasnya.

Sebagian ulama berkata, 'Cukup baginya membasuh kedua kakinya, maka dengan demikian wudunya menjadi sempurna.

Ini pendapat yang lemah, karena dalam berwudu diwajibkan berkelanjutan (muwalat), maksudnya tidak ada jeda yang panjang antara satu basuhan anggota wudu dengan yang lainnya. Dia harus membasuhnya secara berkelanjutan.

Karena itu, Ibnu Qudamah menyebutkan dalam kita Al-Mughni, 1/367, bahwa pendapat ini dilandasi dengan pendapat tidak wajibnya membasuh secara berkelanjutan dalam wudu, dan ini pendapat yang lemah.

Sedangkan yang lain berpendapat bahwa kesuciannya batal. Maka jika dia hendak shalat, wajib baginya mengulangi wudunya. Mereka berdalil bahwa mengusap khuf menggantikan kedudukan membasuh kaki. Jika khufnya tidak ada, maka kesucian terhadap kaki menjadi hilang, karena dengan demikian dia dianggap tidak dibasuh dan tidak diusap. Jika kesucian kedua kakinya batal, maka batallah semua kesuciannya, karena kesucian tidak terpisah-pisah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibn Baz rahimahullah, sebagaimana dalam Majmu Fatawa-nya, 10/113.

Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa kesuciannya tidak batal dengan perbuatan tersebut (melepas khuf) selama dia tidak berhadats. Pendapat ini dipegang oleh sejumlah kalangan salaf, di antaranya, Qatadah, Hasan Bashri, Ibnu Abi Laila dan dipilih oleh Ibnu Hazm dalam Kitab Al-Muhalla, 1/105, juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Ibnu Muzir. Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu, 1/557, bahwa pendapat inilah yang dipilih dan lebih kuat. 

Mereka melandaskan pendapatnya dengan beberapa dalil;

-Bersuci tidak batal kecuali dengan hadats, dan mencopot kedua khuf bukan hadats.

-Bersuci dengan mengusap khuf ditetapkan berdasarkan dalil syar'I, tidak mungkin menghukuminya batal kecuali dengan dalil syari'i. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya kesucian dengan melepas kedua khuf.

-Mengambil qiyas (analogi) dengan mencukur rambut setelah berwudu. Karena siapa yang berwudu dan mengusap kepalanya kemudian mencukur rambutnya, maka kesuciannya masih tetap ada dan tidak dianggap batal karenanya. Demikian pula jika dia melepas kedua khufnya kemudian melepasnya.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, "Jika seseorang melepas khufnya atau kaos kakinya setelah mengusapnya, maka kesuciannya tidak batal dengan perbuatan tersebut, dia boleh melakukan shalat yang dia kehendaki hingga dirinya berhadats. Hal ini berdasarkan pendapat yang shahih." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/193)

Lihat pula; Al-Mughni, 1/366-386, Al-Muhalla, 1/105, Al-Ikhtiyarat, hal. 15, Asy-Syarhul-Mumti, 1/180.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam