Alhamdulillah.
Menanam rambut (kepala) adalah ibarat memindahkan partikel-partikel rambut dari suatu tempat ke tempat lainnya di kepala dia sendiri. Hukumnya dibolehkan karena itu termasuk menghilangkan cacat, bukan termasuk merubah ciptaan Allah azza wa jalla.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya, “Ada operasi untuk menanam rambut pada kepala orang yang botak, yaitu dengan cara mengambil rambut belakang kepala dan ditanam di tempat yang mengalami kebotakan. Apa hukum hal itu?”
Maka beliau menjawab, “Ya, dibolehkan. Karena hal ini termasuk mengembalikan ciptaan Allah azza wajalla dan termasuk menghilangkan cacat, bukan termasuk menghias atau menambah apa yang Allah telah citptakan, sehingga tidak termasuk merubah ciptaan Allah. bahkan hal ini termasuk mengatasi kekurangan atau cacat. Tidak asing bagi kita tentang cerita tiga orang di antaranya ada yang botak dan dia ingin dikembalikan Allah Azza wajalla rambut kepalanya, maka Malaikat itu mengusapkan, lalu Allah kembalikan rambutnya, akhirnya dia diberi rambut yang indah.” (Fatawa Ulama Al-Baladil Haram, hal. 1185).
Hadits yang diisyaratkan oleh Syekh Utsaimin rahimahullah di atas itu diriwatkan oleh Bukhari, no. 3277 dan Muslim, no. 2964.
Wallahu a’lam