Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Melakukan Operasi Kecantikan

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang operasi kecantikan di hidung apakah diharamkan? Terutama jika wajahku sering menekan kejiwaan dan sangat berpengaruh terhadap kehidupanku, sementara para dokter mengatakan bahwa hal itu membutuhkan operasi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Operasi kecantikan dibagi menjadi dua macam:

  1. Operasi kecantikan sangat mendesak (dharuri).

Yaitu operasi untuk menghilangkan cacat. Misalnya seperti bekas sakit atau kecelakaan atau kebakaran atau selain itu. Atau untuk menghilangkan aib bawaan lahir seperti amputasi jemari yang lebih atau memisahkan di antara dua jemari yang merekat dan semisal itu.

Operasi semacam ini dibolehkan. Terdapat sunnah yang menunjukkan akan hal itu.

  1. Dari Arfajah bin As’ad bahwa beliau hidungnya terluka pada perang Kilab waktu zaman Jahiliyah (pada hari terjadi peperangan waktu zaman jahiliyah), maka beliau membuat hidung dari perak, akan tetapi berbau. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membuat hidung dari emas. HR. Tirmizi, (1770). Abu Dawud, (4232), Nasa’i (5161). Dan hadits ini dihasankan oleh Syekh Al-Albany dalam kitab Irwaul Golil, (824).
  2. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يلعن المتنمصات والمتفلجات للحسن اللاتي يغيرن خلق الله (رواه البخاري ومسلم)

“Beliau (Nabi) melaknat wanita yang meminta untuk menghilangkan bulu alis, dan mempercantik giginya yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata النَّامِصَة; adalah yang menghilangkan kedua bulu alis mata. Dan kata وَالْمُتَنَمِّصَة: adalah orang yang meminta untuk melakukan hal itu.

Kata الْمُتَفَلِّجَات: adalah kata plural dari kata متفلجة : yaitu merekatkan di atara dua giginya agar nampak lebih kecil umurnya dan cantik giginya.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adapun perkataan  الْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ artinya adalah melakukan hal itu meminta untuk kecantikan. Di dalamnya ada isyarat bahwa yang diharamkan adalah obyeknya karena dia meminta untuk kecantikan. Sementara kalau dia membutuhkan karena kebutuhan atau ada cacat di giginya dan semisal itu, maka hal itu tidak mengapa. Wallahua’lam.

  1. Bagian kedua: operasi menambah kecantikan

Yaitu operasi untuk mempercantik penampilan dalam pandangan pelakunya. Seperti memperindah hidung dengan mengecilkannya. Atau memperbagus kedua payudaranya dengan mengecilkannya atau membesarkannya. Termasuk operasi mengencangkan wajah dan semisal itu.

Operasi semacam ini tidak termasuk keharusan, juga bukan termasuk kebutuhan bahkan tujuan akhirnya adalah merubah ciptaan Allah, dan bermain-main dengannya sesuai dengan hawa nafsu manusia dan syahwatnya. Hal ini termasuk diharamkan. Tidak dibolehkan melakukannya. Karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah ta’ala, dimana Allah ta’ala berfirman:

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلا إِنَاثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلا شَيْطَاناً مَرِيداً * لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً * وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

سورة النساء: 117-119

“Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS. An-Nisaa: 117-119)

Maka syetan itu yang memerintahkan para hamba untuk merubah cintaan Allah.

Silahkan melihat kitab ‘Ahkamu Al-Jirohah At-Tibbiyah’ Karangan Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqity

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,”Apa hukum dalam operasi kecantikan? Dan apa hukum mempelajari ilmu kecantikan?

Maka beliau menjawab, “kecantikan itu ada dua macam:

Pertama adalah kecantikan dalam rangka menghilangkan cacat karena kecelakaan atau sebab lainnya. Hal ini tidak mengapa  karena Nabi sallallah’alaihi wa sallam mengizinkan kepada seseorang yang terputus hidungnya dalam peperangan membuat hidung dari emas.

Kedua: kecantikan tambahan, yaitu bukan dalam rangka menghilangkan cacat, tapi  untuk menambah kecantikan. Hal ini diharamkan tidak dibolehkan. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur alisnya, orang yang menyambung rambutnya dan orang yang minta disambungkan rambutnya, orang bertato serta orang yang minta di tato. Karena hal itu menambah kecantikan sempurna bukan untuk menghilangkan cacat.

Adapun terkait dengan pelajar yang telah memutuskan belajar ilmu kecantikan yang masuk dalam materi pelajarannya, maka tidak mengapa dia mempelajarnya, akan tetapi jangan diterapkan dengan cara yang diharamkannya. Justeru kalau bisa memberikan nasehat kepada orang yang meminta hal itu untuk menjauihinya itu diharamkan. Terkadang kalau nasehat dari lisan dokter akan lebih mengena pada jiwa manusia.“ (Fatawa Islamiyah, 4/412).

Silahkan lihat jawaban soal no. (1006 ).

Ringkasan jawaban adalah kalau dihidungnya ada cacat atau keburukan, dan maksud operasi adalah menghilangkan cacat ini, maka hal itu tidak mengapa. Adapun kalau maksudnya hanya sekedar menambah kecantikan dan ketampanan, maka tidak dibolehkan melakukan operasasi semacam ini.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam