Apakah Hukum Membeli Emas Batangan dari Internet atau Bank dan Memesannya Untuk Klien ?

Pertanyaan: 480116

Saya hidup di Jerman dan -alhamdulillah- bekerja di sana. Saya sudah mengumpulkan sejumlah dana dan ingin membeli emas batangan melalui bank. Saya memiliki rekening di bank ini. Caranya, bisa jadi saya membeli secara online dan memesan sebatang emas atas nama saya, dan mencicil dana dari rekening saya, atau saya mengajukan permintaan secara langsung pada bank, kemudian mereka melakukan prosedur yang sama. Apakah hal ini boleh ? Dan apakah Al-Qabdhu Al-Hukmi seperti ini dianggap sama dengan penerimaan dengan tangan (Al-Qabdhu Al-Haqiqi) ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Membeli emas dengan uang disyaratkan adanya serah terima (Taqabudh) pada majelis akad. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 1587.

عن عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ .

Dari Ubadah bin As-Shamit Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, Burr (gandum merah) dengan Burr, Sya’ir (gandum putih) dengan Sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.”

Mata uang memiliki hukum yang sama dengan hukum emas dan perak.

Dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami yang merupakan cabang Organisasi Muktamar Islam (OKI) disebutkan, “Uang kertas secara khusus merupakan uang yang mempunyai sifat penuh sebagai alat tukar, sehingga berlaku baginya hukum-hukum syar’i seperti yang berlaku pada emas dan perak, oleh karenanya uang kertas termasuk barang riba yang tidak boleh ditukar dengan sejenisnya dengan nilai yang berbeda, begitu juga terkena kewajiban zakat, salam dan hukum-hukum lainnya.” (Majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islami, edisi 3 hal. 1650 dan edisi 5 hal. 1609).

Penerimaan (Al-Qabdhu) terhadap uang adalah diterima dengan tangan secara hakiki atau secara hukmi dengan masuknya ia ke rekening penjual.

Penerimaan (Al-Qabdhu) terhadap emas adalah diterima secara hakiki yaitu dengan menerima wujud benda itu sendiri atau melalui wakil Anda. Penerimaan terhadap emas secara hukmi yaitu dengan masuknya emas itu ke rekening khusus Anda, sehingga Anda bisa mengambil wujud emas itu sendiri; bukan nilai emasnya dari rekening pada waktu kapanpun setelah terjadinya akad.

Kedua benda yang ditukar haruslah benar-benar diterima pada majelis akad. Maksudnya, uang masuk ke rekening penjual dan pembeli menerima emas dengan penerimaan yang hakiki dengan tangan Anda atau tangan wakil Anda atau masuk ke rekening khusus Anda.

Dalam Al-Ma’ayir As-Syar’iyyah hal. 1330, standar no. 57 khusus tentang emas disebutkan, “Menukar emas dengan emas, perak dengan perak, atau dengan uang haruslah terpenuhi penerimaan dua barang yang ditukar pada majelis akad, baik secara hakiki atau hukmi.”

Atas dasar itulah, apabila emas tidak masuk ke rekening Anda setelah beberapa saat, atau Anda tidak bisa bertindak pada emas itu setelah beberapa saat, maka tidaklah terjadi penerimaan (Al-Qabdhu), sehingga interaksi (Mu’amalah)nya dihukumi Riba Nasi’ah yang haram.

Kedua.

Apabila bank dapat membelikan emas untuk Anda dan pihaknya mampu menerima emas pada majelis akad, maka tidak masalah dalam hal itu, dan bank menjadi wakil Anda dalam hal ini.

Begitu pula jika seandainya bank memiliki emas dan Anda membeli emas darinya serta tercapailah saling menerima (Taqabudh); emas masuk ke rekening khusus Anda pada majelis akad, maka tidak ada masalah dalam hal itu, karena terjadi penerimaan secara hukmi. Jika tidak terwujud penerimaan, maka haramlah jual-beli itu.

Ketiga.

Al-Ma’ayir As-Syar’iyyah membolehkan bentuk penerimaan secara hukmi dalam jual-beli emas batangan dalam pernyataannya berikut :

“Penerimaan (Al-Qabdhu) secara hukmi tercapai dengan menentukan emas batangan dan memungkinkan pembeli untuk bertindak pada emas batangan itu, atau dengan menerima sertifikat yang mewakili kepemilikan emas batangan tertentu yang berbeda dari yang lainnya (Allocated) berdasarkan nomor emas batangan dan tanda-tanda lain yang membedakannya dari yang lain, dengan ketentuan bahwa sertifikat diterbitkan pada hari kontrak (akad) dibuat (Trade Date) dari pihak-pihak yang diakui secara hukum dan tradisi, yang memberi hak kepada pembeli untuk mengambil alih emas batangan yang dibeli secara fisik kapan pun dia mau. Atas dasar itulah, tidak diperbolehkan menjual emas batangan yang tidak ditentukan jumlahnya, tanpa adanya penerimaan secara hakiki. Itulah yang dalam tradisi pasar disebut dengan istilah Unallocated.”

Apabila syarat-syarat itu terpenuhi dengan sebenarnya, maka diperbolehkan jual-beli emas batangan secara online atau dari bank sehingga emas batangan itu menjadi amanah bagi pihak bank dan pihaknya tidak memberikan jaminan, kecuali jika ia melampaui batas atau menyalahgunakan amanah itu.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android