Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

BERTANYA TENTANG PILIHAN DALAM FIDYAH

Pertanyaan

Sebagian orang mengira kalau dia melakukan sesuatu dari larangan ihram, maka dia terkena dam (menyembelih kambing) atau Puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin. Dan dia dibolehkan memilih dari tiga hal ini sesukanya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diharamkan bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah mencukur rambut, mencabut kuku, menutup kepala yang menempel, memakai sesuatu yang berjahit bagi laki-laki, memakai burqu dan dua kaos tangan bagi wanita, memakai wewangian di badan atau pakaian, membunuh binatang buruan, mengadakan akad nikah, bersenggama dan bercumbu. Silakan merujuk soal no. 11356.

Kalau orang ihram melakukan salah satu  larangan ini, maka kondisinya tidak lepas dari:

1.Dilakukan kerena lupa, tidak tahu (hukumnya) atau terpaksa atau dalam kondisi tidur, maka dia tidak terkena kewajiban apa-apa.

2.Dilakukan secara sengaja, akan tetapi ada uzur yang membolehkan melakukan larangan ini, maka dia tidak berdosa, namun diharuskan membayar fidyah karena larangan itu. Akan dijelaskan berikutnya.

3.Dilakukan dengan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan fidyahnya beberapa macam:

a.Tidak ada fidyahnya, yaitu melangsungkan akad nikah

b.Fidyahnya berupa menyembelih badanah (unta), yaitu jika dia melakukan jimak saat ihram haji sebelum tahallul pertama.

c.Fidyahnya puasa tiga hari, boleh secara berturut-turut atau berselang. Atau menyembelih kambing yang memenuhi syarat kurban. Atau dengan sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi. Dibagikan kepada para fakir dan dia tidak boleh makan dagingnya sedikitpun. Atau memberi makan enam fakir miskin. Masing-masing diberi setengah sha bahan makanan. Dia dibolehkan memilih dari tiga hal ini. Fidyah ini berlaku bagi mereka yang mencukur rambut, kuku, memakai wewangian, bercumbu dengan nafsu (yakni bercumbu dengan istri tanpa jimak), memakai dua kaos tangan atau memakai niqob bagi wanita, memakai yang berjahit dan menutup kepala bagi pria.

d.Fidyahnya dengan mengganti semisalnya atau menggantinya dengan yang sebanding dengannya. Fidyah ini berlaku bagi orang yang membunuh binatang buruan. Kalau binatang buruan itu ada yang  sepadan dengannya maka dia dapat memilih di antara tiga hal:

1.Menyembelih yang sepadan, dan dagingnya dibagikan kepada kaum fakir di tanah haram

2.Menilai harga hewan yang sepadan dan mengeluarkan uang yang setara dengan harganya lalu dibelikan makanan untuk dibagikan kepada orang miskin, masing-masing setengah sha

3.Berpuasa untuk mengganti makanan satu orang miskin. Untuk setiap satu orang, satu hari puasa.

Sementara kalau binatang buruan tidak ada yang sepadan, maka dia ada dua pilihan:

1.Melihat binatang buruan yang terbunuh berapa harganya sepadannya. Dan dananya dibelikan makanan dibagikan kepada orang miskin, masing-masing mendapatkan setengah sha

2.Berpuasa (beberapa) hari pengganti dari (jumlah) makanan yang diberikan kepada orang miskin.

(Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 22/205-206).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Tema-tema Terkait