Rabu 19 Jumadil Ula 1446 - 20 November 2024
Indonesian

Apakah Diterima Mandi Ihrom Untuk Mandi Janabat?

49035

Tanggal Tayang : 06-07-2019

Penampilan-penampilan : 2158

Pertanyaan

Seseorang ketika disela bepergian untuk haji mendapatkan junub. Ketika sampai di Miqot, dia lupa kalau junub dan mandi untuk ihrom saja. Kemudian towaf di Ka’bah. Menunaikan semua manasik dalam kondisi seperti itu. Apakah hajinya sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dan beliau menjawab, “Mandinya untuk ihrom, diterima juga untuk mandi janabat.  Karena dia telah mandi sesuai dengan yang disyareatkan. Apalagi karena dia kelupaan. Dimana para ulama fikih telah menegaskan dalam perkataannya, “Kalau dia meniatkan mandi sunah, maka diterima untuk mandi wajib. Sebagian memberikan batasan kalau dia dalam kondisi lupa. Dan kondisi lelaki yang disebutkan sesuai dalam dua pendapat tersebut, dan hal itu diterima (sah).

Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/373.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam